spot_img
Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

Dua Begal Sadis di Purwadadi Subang Berhasil Diringkus Polres Subang

spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Dua orang pelaku begal motor di Purwadadi Subang akhirnya ditangkap polisi. Polres Subang telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pengendara motor di jalur Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang.

Dua pemuda berinisial FS (23) dan LHZ (23) ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian, termasuk dukungan dan motivasi dari Gubernur Jawa Barat serta Kapolda Jawa Barat.

“Alhamdulillah berkat motivasi Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Purwadadi,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah memiliki niat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Mereka kemudian memanfaatkan kondisi jalur yang relatif sepi di kawasan perkebunan tebu untuk melancarkan aksinya.

- Advertisement -

Peristiwa bermula ketika dua korban, Suhendar (31) dan Encar (50), diketahui baru pulang membawa dua ekor domba. Saat melintas di lokasi kejadian, keduanya diduga tiba-tiba dihadang oleh para pelaku yang muncul dari arah berlawanan.

“Pelaku diduga menggunakan bambu atau kayu untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit,” jelas Andi.

Sementara Encar, warga Dusun Awilarangan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, mengalami luka berat berupa patah tulang pada bagian lengan kiri hingga area ketiak.

Baca Juga  Tuntut Pilkada Ulang, Dua Ormas Gerudug Bawaslu Subang

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan sebatang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

“Barang bukti seperti rekan-rekan sudah lihat ada sepeda motor, kemudian ada kayu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh korban,” kata Andi.

Jalur Purwadadi-Sukamandi yang melintasi kawasan perkebunan tebu memang relatif sepi, khususnya pada dini hari. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk mencari sasaran dan menjalankan aksinya.

Baca Juga

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena tindak pidana tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Pasal yang kami persangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Andi.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait keberadaan maupun aktivitas para pelaku.

Ia juga memastikan jajaran kepolisian bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan memberantas aksi kriminalitas.

Baca Juga

“Kami sampaikan kepada masyarakat seluruhnya, tidak usah khawatir. Di Kabupaten Subang kami dari aparat kepolisian beserta segenap unsur Forkopimda siap memberantas pelaku begal,” pungkas AKBP Andi. (gpn)

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X