SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Kabupaten Subang pada tahun 2026 melakukan penggabungan beberapa sekolah dasar (Merger) di wilayahnya.
Salah satunya SDN Ekasari dan SDN Medangsari di Kecamatan Pamanukan. Namun penggabungan tersebut mendapat penolakan dari pihak SDN Ekasari dan Orang Tua Siswa.
Pasalnya, prosedur yang berjalan dianggap tidak efektif dirasakan oleh pihak SDN Ekasari. Hal itu diungkapkan Ketua Komite SDN Ekasari, Wawan Suandi.
Wawan mengatakan, kedua SD Negeri tersebut tidak termasuk menjadi sekolah komplek dan jumlah muridnya yang sama-sama banyaknya.
“Jika merujuk dari Permendikbud dan Perbubnya tidak ada. Kemudian merger itu harus ada usulan dari kedua belah pihak, sedangkan SDN Ekasari tidak pernah mengajukan, namun dulu pernah ada sosialisasi namun tidak ada informasi lanjutannya,” kata Wawan.
Dikatakan Wawan, setelah sosialisasi yang tidak ada tindak lanjut, 4 bulan kemudian tiba-tiba ada SK bahwa SDN Ekasari dan SDN Medangsari itu resmi Dimerger.
“Baru aja sosialisasi sekali, malah sudah diputuskan, harusnya ada sosialisasi atau mediasi lanjutan dulu, sedangkan kita hanya tahu ada informasi bahwa besoknya digabung dapodik, dan itu sudah digabung,” papar Wawan.
Wawan juga menyayangkan adanya berita acara sosialisasi awal yang lampirannya tidak sesuai, bahkan salah satu poin terkait penyerahan aset SDN Ekasari harus diserahkan ke SDN Pamanukan IV.
“Maka dari itu beberapa waktu yang lalu kita mengadu ke DPRD Kabupaten Subang, yang sampai saat ini belum ada solusi atau jawaban,” ujarnya.
Wawan berharap Pemerintah Kabupaten Subang dapat lekas menyelesaikan permasalahan SDN Ekasari dan SDN Medangsari. (gpn)


