JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas dan bekerja untuk masyarakat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan dirinya.
MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses dan keputusan MK. Ia menegaskan bahwa saat ini yang terpenting adalah kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden serta membantu menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
Gibran juga menanggapi persoalan mengenai pendidikan yang menjadi bagian dari gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di Singapura apabila belum menyelesaikan pendidikan setara SMA.
Setelah putusan MK tersebut, Gibran tetap menjalankan agenda pemerintahan. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, ia menghadiri sekaligus membuka pameran INACRAFT di Jakarta.
Gibran menegaskan bahwa dirinya akan terus bekerja untuk masyarakat dan mendukung pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


