spot_img
Kamis, November 5, 2026
spot_img

Karyawan Korban Kecelakaan Kerja PT MIM Terima Rp1,11 Juta, Perusahaan Luruskan Pemberitaan

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | PT Multi Indomandiri (MIM) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggantian biaya pengobatan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Perusahaan memastikan biaya pengobatan sebesar Rp1.110.000 telah dibayarkan langsung kepada karyawan yang bersangkutan pada Kamis (5/11/2026).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan Mediacakrabuana.id pada 21 September 2026 berjudul “4 Bulan Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Belum Cair, Disnaker Karawang Diminta Tindak Tegas PT Multi Indomandiri (MIM)”.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa karyawan yang mengalami kecelakaan kerja belum menerima penggantian biaya pengobatan selama lebih dari empat bulan. Kondisi itu kemudian menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan dalam memenuhi hak karyawan.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Menanggapi hal tersebut, pihak HRD PT MIM menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pembayaran berkaitan dengan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Proses klaim tersebut mengalami kemunduran karena kwitansi asli biaya pengobatan sempat hilang.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai kendala administrasi yang terjadi selama proses penggantian biaya pengobatan karyawan.

Pihak HRD juga menegaskan bahwa karyawan yang bersangkutan tidak mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tersebut. Pembayaran yang dilakukan perusahaan merupakan penggantian biaya pengobatan, bukan pembayaran kompensasi atas cacat akibat kecelakaan kerja.

- Advertisement -

Berdasarkan bukti transaksi yang diterima redaksi, pembayaran dilakukan melalui transfer bank pada 5 November 2026 pukul 16.03 WIB, dengan nominal Rp1.110.000. Bukti tersebut mencantumkan keterangan transaksi “klaim kk vynna”.

Dengan pembayaran tersebut, perusahaan menyatakan persoalan penggantian biaya pengobatan karyawan telah diselesaikan.

Pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan persepsi yang muncul akibat data dan proses pembayaran yang sebelumnya belum dipahami secara utuh oleh pihak-pihak terkait.

“Kami dari pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan persepsi yang terjadi terkait data dan proses pembayaran. Permasalahan tersebut telah diselesaikan dan pembayaran biaya pengobatan sudah dilakukan langsung kepada karyawan yang bersangkutan,” demikian klarifikasi pihak perusahaan.

Baca Juga  Wamen ATR/WAKA BPN Tegaskan Pentingnya Tata Ruang Dalam Mitigasi Risiko Bencana

Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya mengenai penyelesaian biaya pengobatan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Dengan adanya pembayaran tersebut, perusahaan berharap persoalan ini tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Baca Juga

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
✕
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X