KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Tim ReSsmob Satreskrim Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/X/2026/SPKT/POLSEK KOTABARU/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 08 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 08 Oktober 2026, sekira pukul 04.00 WIB, di Kampung Pasirmalang, Desa Parakanmulya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Korban adalah seorang karyawan swasta bernama Lilisana M. Sihaloho, yang kehilangan dua unit sepeda motornya.
Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang adalah satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi T 2838 QU, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tahun 2023 berwarna hitam dengan nomor polisi T 5526 OT. Kedua kendaraan tersebut diketahui hilang setelah korban melakukan pengecekan di depan rumahnya.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, awalnya korban mengecek apakah sepeda motor miliknya masih berada di depan rumah. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati kedua sepeda motornya sudah tidak ada di tempat dan diketahui telah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat orang pelaku dalam aksi pencurian tersebut. Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AH, SW, dan MH. Sementara satu pelaku lainnya berinisial KDN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan kunci palsu. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban pada dini hari, saat kondisi lingkungan sedang sepi. Aksi tersebut diduga telah dilakukan secara berkelompok dan terorganisir,” jelas Kapolres, Rabu 4 November 2026.
Penangkapan terhadap para pelaku berawal saat tim Resmob melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah hukum Polresta Karawang. Tim kemudian melakukan tracing terhadap Target Operasi para pelaku dan berhasil mengendus aktivitas terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Kotabaru, Polsek Cikampek, dan sekitarnya.
Berdasarkan penelusuran tersebut, tim Resmob melaksanakan hunting sistem dengan menutup ruang-ruang jalan pelarian para pelaku di sepanjang Jalan Parakan Mulya. Tim kemudian melakukan blokir jalan di atas jembatan Parakan Mulya untuk menghentikan gerak para pelaku. Salah satu pelaku yang menggunakan sepeda motor hasil curian berusaha menghindari petugas dan bersembunyi di salah satu rumah warga.
Sementara itu, satu pelaku lainnya melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh petugas. Karena tidak menghiraukan himbauan petugas, pelaku tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan yang mengenai kaki pelaku berinisial AH. Pada saat yang bersamaan, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah jalur sungai.
Satu orang pelaku berhasil diamankan petugas bersama masyarakat di perkebunan milik warga, sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, yang terdiri dari satu unit Honda Beat, satu unit Honda Beat berwarna hitam, satu unit Honda Verza, dan satu unit Honda Scoopy berwarna abu-abu hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kapolresta Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan bermotor, terutama saat diparkir di luar rumah. Penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman dinilai dapat meminimalisir risiko pencurian. Hingga berita ini diturunkan, tim Resmob Polresta Karawang masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku KDN yang berstatus DPO.***




