JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Daring. Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek online atau ojol.
Perpres tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian bagi para pengemudi transportasi daring. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai tarif layanan ojek online, sehingga terdapat aturan yang lebih jelas bagi pengemudi maupun pengguna.
Selain tarif, pemerintah juga mengatur aspek jaminan sosial bagi pengemudi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap para pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap ekosistem transportasi daring dapat berjalan lebih adil, aman, dan berkelanjutan. Aturan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pengemudi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.


