KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan TANGKAR SuperApps sebagai platform digital yang dirancang menjadi pintu masuk berbagai layanan publik dalam satu aplikasi. Peluncuran tersebut menandai ambisi Pemkab Karawang memperluas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem digital yang menghimpun sejumlah layanan warga.
TANGKAR memuat berbagai kanal, di antaranya berita, informasi, layanan publik, lowongan kerja, pengaduan dan informasi stunting. Namun, di tengah klaim sebagai super-app, muncul pertanyaan mengenai kesiapan keamanan dan arsitektur aplikasi tersebut.
Pertanyaan itu mengemuka setelah adanya Laporan Analisis Keamanan dan Kelayakan Aplikasi TANGKAR bertanggal 15 September 2026. Analisis dilakukan secara statis terhadap base APK TANGKAR versi 1.0.3 menggunakan metode Static Application Security Testing (SAST). Laporan menyebut aplikasi memiliki sejumlah fondasi keamanan yang baik, tetapi masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperkuat.
Laporan tersebut mencatat dua temuan berisiko tinggi, yakni aturan keamanan backend Firebase yang belum dapat diverifikasi serta konfigurasi pencadangan data aplikasi yang masih aktif secara bawaan. Selain itu terdapat tiga temuan berisiko sedang dan sejumlah catatan lainnya.
Backend dan Data Warga Jadi Titik Perhatian
Salah satu perhatian utama berada pada backend Firebase. Laporan menyebut keamanan data warga sangat bergantung pada Security Rules di sisi server. Karena konfigurasi tersebut tidak berada di dalam APK, keamanannya belum dapat dipastikan melalui analisis statis yang dilakukan.
Laporan merekomendasikan audit aturan keamanan backend, pembatasan akses berdasarkan autentikasi dan kepemilikan data, serta pengamanan penyimpanan agar data pengaduan, data pelapor maupun lampiran warga tidak terbuka akibat kesalahan konfigurasi.
Temuan lainnya berkaitan dengan pencadangan data. Konfigurasi allowBackup tidak secara eksplisit dinonaktifkan sehingga mengikuti nilai bawaan. Laporan merekomendasikan pengaturan ulang mekanisme pencadangan untuk mengurangi risiko tereksposnya data lokal atau kredensial dalam kondisi tertentu.
Laporan juga mencatat perlunya pembatasan kunci API Google, audit konfigurasi WebView, peninjauan izin aplikasi, pemeriksaan keamanan komunikasi jaringan, serta evaluasi penggunaan dua sistem notifikasi, OneSignal dan Firebase Cloud Messaging.
Pengamat kebijakan publik Asep Agustian, S.H., M.H., alias Asep Kuncir menilai temuan tersebut semestinya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap urusan komunikasi, informatika dan layanan digital.
Menurut Asep Kuncir, peluncuran aplikasi pemerintah tidak boleh berhenti pada seremoni, tampilan antarmuka atau banyaknya fitur yang ditampilkan kepada publik. Ukuran keberhasilan layanan digital, kata dia, justru terletak pada keamanan sistem, perlindungan data masyarakat, kualitas layanan dan kemampuan pengelola mempertanggungjawabkan sistem yang dibangun.
“Jangan hanya bangga karena sudah meluncurkan aplikasi dan kemudian menyebutnya super-app. Yang harus dijawab adalah apakah sistemnya benar-benar siap, aman dan mampu melindungi data masyarakat. Jangan sampai pemerintah sibuk membuat aplikasi, tetapi lupa bahwa di belakang aplikasi itu ada data warga yang harus dijaga,” ujar Asep Kuncir.
Ia menilai temuan mengenai backend harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu sampai muncul persoalan baru kemudian melakukan pembenahan.
“Kalau ada bagian penting yang belum bisa diverifikasi, ya segera diuji. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya. Pemerintah harus memastikan dari sisi server sampai aplikasinya benar-benar aman. Apalagi ini layanan publik pemerintah yang berhubungan dengan data masyarakat,” katanya.
Diskominfo Diminta Buka Hasil Evaluasi
Asep Kuncir juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan evaluasi teknologi informasi dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Karawang sebelum sebuah aplikasi pemerintah diluncurkan dan dipromosikan sebagai super-app.
Menurut dia, Diskominfo semestinya tidak hanya berperan sebagai pengelola atau fasilitator teknologi, tetapi juga memastikan setiap sistem digital pemerintah memenuhi aspek keamanan, perlindungan data, integrasi layanan dan akuntabilitas.
“Diskominfo harus menjelaskan kepada publik, apa yang sudah diuji, apa yang belum diuji, siapa yang melakukan audit, bagaimana hasilnya dan apa tindak lanjutnya. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan informasi bahwa ada super-app, tetapi tidak pernah dijelaskan bagaimana keamanan data mereka dijamin,” ujar Asep Kuncir.
Ia meminta agar hasil evaluasi keamanan menjadi bahan perbaikan konkret, bukan sekadar dokumen yang berhenti di meja birokrasi.
“Kalau memang ada temuan, perbaiki. Kalau belum ada audit menyeluruh, lakukan audit. Kalau backend belum diverifikasi, segera verifikasi. Jangan defensif terhadap kritik. Kritik terhadap sistem digital pemerintah itu bagian dari pengawasan publik,” tegasnya.
Label Super-App Jangan Sekadar Pemasaran
Sorotan Asep Kuncir juga menyentuh penggunaan istilah super-app. Dalam laporan analisis, karakteristik seperti SSO, kerangka mini-app modular dan pembayaran terintegrasi belum terlihat dari APK yang diperiksa. Laporan kemudian menggambarkan TANGKAR secara teknis lebih dekat dengan portal atau agregator layanan berbasis WebView.
Asep Kuncir mengatakan istilah super-app seharusnya tidak sekadar menjadi label pemasaran.
“Jangan sampai istilah super-app hanya besar di nama, tetapi kecil dalam integrasi dan pengelolaan sistem. Kalau memang masih portal layanan, katakan portal. Kalau ingin menjadi super-app, bangun arsitekturnya secara bertahap sampai benar-benar memenuhi kebutuhan tersebut,” katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu memiliki ukuran yang jelas mengenai keberhasilan transformasi digital, bukan sekadar menghitung jumlah menu atau layanan yang masuk ke dalam sebuah aplikasi.
Anggaran Digital Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Asep Kuncir juga mendorong Pemkab Karawang membuka secara proporsional informasi mengenai proses pengembangan dan pemeliharaan TANGKAR, termasuk bagaimana pemerintah memastikan anggaran teknologi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan layanan digital yang aman dan berkualitas. Karena itu, setiap anggaran yang digunakan untuk membangun aplikasi harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan hanya menghitung berapa biaya membuat aplikasinya, tetapi juga berapa biaya pemeliharaan, pengamanan, audit dan pengembangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kapasitas sumber daya manusia teknologi informasi yang tersedia di Karawang.
“Karawang punya banyak anak muda dan tenaga IT yang kompeten. Pemerintah harus membuka ruang kolaborasi. Yang penting kompetensinya jelas, prosesnya transparan dan hasil pekerjaannya bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai belanja teknologi besar, tetapi talenta lokal justru tidak diberdayakan,” katanya.
Jangan Tunggu Data Warga Bermasalah
Menurut Asep Kuncir, perlindungan data masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian utama dari kebijakan digital pemerintah. Semakin banyak layanan dihimpun dalam satu platform, semakin penting pula tata kelola keamanan dan perlindungan datanya.
Laporan analisis sendiri merekomendasikan audit dan penguncian Firebase Security Rules, pengamanan pencadangan data, pembatasan kunci API, audit WebView, verifikasi komunikasi jaringan, pengurangan izin aplikasi serta peninjauan sistem notifikasi.
Namun, laporan juga menegaskan bahwa analisis tersebut masih terbatas pada base APK. Sejumlah aspek, seperti endpoint API backend, certificate pinning, penyimpanan token, logika autentikasi dan keamanan WebView secara penuh masih memerlukan pengujian lanjutan menggunakan APK lengkap dan pengujian dinamis.
Karena itu, Asep Kuncir meminta pemerintah tidak menganggap peluncuran TANGKAR sebagai garis akhir.
“Peluncuran itu baru awal. Setelah aplikasi diluncurkan, justru tanggung jawab pemerintah semakin besar. Jangan menunggu ada kebocoran atau masyarakat menjadi korban baru kemudian sibuk mencari siapa yang salah. Keamanan harus dibangun sebelum masalah terjadi,” tegas Asep Kuncir.
Ia berharap evaluasi terhadap TANGKAR dilakukan secara terbuka, profesional dan berkala sehingga transformasi digital Kabupaten Karawang tidak hanya cepat dalam peluncuran, tetapi juga kuat dalam tata kelola dan perlindungan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Diskominfo Kabupaten Karawang dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan penjelasan mengenai proses pengujian, pengelolaan keamanan, serta tindak lanjut terhadap catatan dalam analisis tersebut.






