KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita 12 bidang tanah, tiga unit mobil, serta mengamankan uang sebesar Rp829.550.000 atau Rp829,55 juta dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang di PT BAS untuk periode 2021 hingga 2024.
Langkah penyitaan dan penitipan uang tersebut dilaksanakan oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang pada Kamis (15/10/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus menjaga peluang pemulihan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Karawang yang diterima redaksi pada Jumat (16/10/2026), aset yang disita meliputi tanah, kendaraan bermotor, dan uang yang berasal dari rekening atas nama PT BAS.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menekankan pentingnya pengamanan aset dan barang bukti dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Penyitaan 12 bidang tanah, tiga unit kendaraan, serta penitipan uang sebesar Rp829,55 juta merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang di PT BAS. Kami berupaya memastikan barang bukti tetap terjaga dan dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian draf pernyataan Kajari Karawang.
Sita 12 Bidang Tanah di Kabupaten Bogor
Penyitaan 12 bidang tanah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tanggal 3 September 2026, juncto Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026.
Seluruh bidang tanah tersebut berlokasi di Kelurahan/Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan luas keseluruhan mencapai 9.645 meter persegi. Nilai keseluruhan tanah diperkirakan sekitar Rp9.940.000.000 atau Rp9,94 miliar.
Salah satu bidang tanah yang disita memiliki luas 2.057 meter persegi dengan perkiraan nilai mencapai Rp6.171.000.000 atau Rp6,171 miliar.
Sementara itu, 11 bidang tanah lainnya berada di Kampung Cipare RT 03 RW 01, Kelurahan/Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Berikut rincian luas dan perkiraan nilai 11 bidang tanah tersebut:
1. Satu bidang tanah seluas 2.180 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp1.090.000.000.
2. Satu bidang tanah seluas 380 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp190.000.000.
3. Satu bidang tanah seluas 362 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp181.000.000.
4. Satu bidang tanah seluas 296 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp123.000.000.
5. Satu bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp500.000.000.
6. Satu bidang tanah seluas 1.170 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp585.000.000.
7. Satu bidang tanah seluas 1.021 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp510.500.000.
8. Satu bidang tanah seluas 500 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp250.000.000.
9. Satu bidang tanah seluas 80 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp40.000.000.
10. Satu bidang tanah seluas 429 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp214.500.000.
11. Satu bidang tanah seluas 170 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp85.000.000.
Dengan demikian, terdapat 12 bidang tanah yang disita, terdiri atas satu bidang seluas 2.057 meter persegi dan 11 bidang lainnya dengan luas gabungan 7.588 meter persegi. Total luas keseluruhan mencapai 9.645 meter persegi.
Berdasarkan taksiran yang tercantum dalam siaran pers, nilai seluruh bidang tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp9,94 miliar.
Tiga Unit Mobil Turut Disita
Selain tanah, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang juga menyita tiga unit kendaraan roda empat yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Ketiga kendaraan itu terdiri atas Toyota Vellfire dan Hyundai Ioniq, yang keduanya terdaftar atas nama PT BAS, serta satu unit Wuling Confero S 1.5 L berwarna hitam metalik tahun 2021.
Untuk kendaraan Wuling Confero S 1.5 L tersebut, dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat atas nama HJ.
Total perkiraan nilai ketiga kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp1.150.000.000 atau Rp1,15 miliar.
Penyitaan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset dan barang bukti agar dapat digunakan sesuai kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.
Uang Rp829,55 Juta Dititipkan ke Rekening Pemerintah
Pada hari yang sama, tim penyidik juga melaksanakan penyitaan dan penitipan uang sebesar Rp829.550.000 atau delapan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah.
Penitipan uang tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tanggal 9 Oktober 2026.
Dalam siaran pers Kejari Karawang dijelaskan bahwa uang tersebut berasal dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS, kemudian dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.
Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dalam draf pernyataan untuk konfirmasi, juga menyoroti aspek pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Pengamanan aset menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kami berupaya menjaga peluang pemulihan kerugian keuangan negara melalui langkah-langkah hukum yang terukur, berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, nilai kerugian negara dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait harus ditentukan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,”ungkapnya.Pengamanan uang ini merupakan bagian dari upaya penyidik menjaga barang bukti sekaligus mendukung peluang pemulihan kerugian keuangan negara apabila hal tersebut terbukti berdasarkan proses hukum.
Penyitaan tanah, kendaraan, dan penitipan uang tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang di PT BAS untuk periode 2021–2024.
Kejari Karawang Tegaskan Komitmen Transparansi
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa langkah penyitaan dan penitipan uang ditempuh untuk mengumpulkan serta mengamankan barang bukti, sekaligus menjaga peluang pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari Karawang juga menyatakan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Terkait hal tersebut, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan pentingnya proses hukum yang sesuai ketentuan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga publik memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan Kajari Karawang.
Dalam siaran persnya, Kejari Karawang menyebutkan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan, baik penyitaan tanah maupun penitipan uang, disebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Pengamanan aset tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak-pihak yang terkait tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.






