GoKar
Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Polemik Penjualan Aset Warisan di Cikijing: Transaksi Sepihak Dinilai Batal Demi Hukum, Lembaga Perlindungan Konsumen Ancam Langkah Hukum

spot_img

MAJALENGKA, TERASPASUNDAN.COM |   Perselisihan hak atas tanah kembali mewarnai dinamika sosial di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dilansir dari Lensa Deteksi mandiri my.id. Kali ini, polemik mencuat di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, terkait transaksi jual beli sebidang lahan sawah yang diduga kuat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak sebagai ahli waris. Kabar keresahan masyarakat ini masuk ke redaksi Teras Pasundan News, dan tim jurnalis segera turun ke lapangan untuk menelusuri fakta serta menyingkap duduk permasalahannya.

Berbekal informasi yang diterima, awak media mendatangi dan menemui Didi, sosok yang disebut-sebut sebagai perantara awal terjadinya transaksi jual beli lahan tersebut, pada Jumat (05/06/2026). Di hadapan wartawan, Didi mengaku hanya berperan sebagai pihak yang mempertemukan penjual dan pembeli, tanpa meneliti secara mendalam status kepemilikan tanah maupun keabsahan pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak waris.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Kami ini biasa bergerak di bidang jual beli tanah, Pak. Saat itu ada lahan sawah, dan ada warga Cikijing yang mengaku sebagai ahli waris sah dari tanah tersebut. Karena kami percaya dengan keterangan itu, kami pun menawarkan lahan itu kepada pihak yang membutuhkan. Kami posisinya hanya menjualkan saja, tanpa tahu secara rinci lahan itu sebenarnya hak waris siapa saja,” ujar Didi saat dimintai keterangan.

Didin mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000 per bata dari total 30 bata luas lahan yang diperjualbelikan. Ia juga mengakui adanya biaya-biaya lain dalam proses tersebut, termasuk imbalan untuk petugas ukur dan aparat desa setempat. “Namanya transaksi jual beli, pasti ada tim ukur, ada Pak Kepala Desa, dan tentunya ada biaya yang wajib kami berikan,” tambahnya.

Baca Juga  Inilah Sosok Ketua RW 005 Desa Tegalurung Pejuang Gigih Kebersihan Lingkungan

Keterangan Istri Didi .Status Anak Angkat dan Bukti Dokumen

- Advertisement -

Dalam perbincangan tersebut, awak media juga mendengarkan penjelasan dari istri Didi. Dari keterangannya, muncul fakta yang justru semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan transaksi itu. Menurut penuturan sang istri, sesungguhnya hak atas tanah tersebut sebenarnya bisa saja diklaim oleh pihaknya, namun ia memilih untuk tidak menuntut hak tersebut.

“Kalau mengejar hak waris, sebenarnya lahan itu kuat di pihak saya, Pak. Tapi saya tidak berminat menuntutnya,” ucap istri Didi singkat.

Ditanya alasan di balik sikapnya itu, ia menjelaskan bahwa dirinya adalah anak angkat dari pemilik tanah asal, dan dokumen bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas lahan tersebut masih tercatat atas nama almarhumah Ema Kolot, pemilik asal tanah tersebut.

Poin ini menjadi sangat krusial. Pasalnya, di saat status kepemilikan dan garis keturunan masih abu-abu, justru muncul dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai ahli waris sah, yakni H. Oon dan Ibu Juju. Kedua pihak ini bahkan telah memberikan surat kuasa khusus kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas aset tersebut.

Siapa Ahli Waris Sebenarnya?

Menurut keterangan yang dikumpulkan Didi. pada saat transaksi berlangsung, pihak yang dianggap mewakili ahli waris adalah seorang bernama Pak Tori. Didi meyakini bahwa uang hasil penjualan lahan sawah itu telah diterima langsung oleh Pak Tori sebagai pihak yang dinilainya sebagai ahli waris sah saat itu.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Munculnya pihak lain yang juga mengaku berhak dan telah memberi kuasa hukum kepada LPK membuktikan bahwa persetujuan seluruh ahli waris tidak didapatkan saat transaksi terjadi. Perselisihan ini hingga kini belum menemukan titik temu, dan ketegangan di antara pihak-pihak yang bersengketa kian memanas.

Baca Juga  Jumat Berkah, Polsek Pamanukan Santuni Anak Yatim Sembari Cooling System Syukuran Pilkada 2024 Terlaksana Aman dan Damai

Pandangan Hukum: Transaksi Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris Adalah Batal Demi Hukum

Menyikapi konflik yang tak kunjung usai, perwakilan LPK yang berinisial JP memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia menegaskan, jika masalah ini tidak dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah, pihaknya akan mengambil langkah nyata mulai dari pemasangan tanda penanda sengketa (bender) di lokasi lahan, hingga membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Secara hukum, penjualan lahan warisan yang belum dibagi waris dan dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari seluruh ahli waris adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tegas JP.

Pernyataan ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1035 dan Pasal 1058: Harta peninggalan atau harta warisan sebelum dibagi menjadi hak milik bersama (harta bersama) dari seluruh ahli waris. Tidak ada satu pun ahli waris yang berhak menguasai, memindah tangankan, atau menjual aset tersebut secara sepihak tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Setiap perbuatan hukum pemindahan hak yang dilakukan sepihak atas harta bersama dinilai cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh pengadilan.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 dan Pasal 37: Setiap peralihan hak atas tanah harus didaftarkan dan dilakukan sesuai prosedur yang sah, serta tidak boleh merugikan hak-hak pihak lain yang tercatat dalam dokumen kepemilikan. Transaksi yang dilakukan dengan menyembunyikan fakta hukum atau tanpa persetujuan pemegang hak yang sah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Asas Hukum Kepemilikan: Dokumen SPPT yang masih atas nama pemilik asal (Ema Kolot) menjadi bukti kuat bahwa tanah tersebut belum dibagi waris secara hukum. Penjualan yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris berpotensi mengandung unsur pidana, seperti penipuan atau penggelapan aset, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 382 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika terbukti ada unsur kesengajaan merugikan pihak lain.

Baca Juga  Kendaraan Dinas Diduga Belum Bayar Pajak, Kemenag Karawang Diminta Beri Penjelasan

Ancaman Langkah Hukum

LPK menegaskan bahwa pelaku yang melakukan penjualan aset warisan secara sepihak tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum. Transaksi yang didasari oleh klaim sepihak dan tidak melibatkan seluruh pemegang hak waris jelas-jelas melanggar aturan hukum perdata, bahkan bisa berujung pada tuntutan pidana.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak ada jalan damai, kami akan teruskan ke jalur hukum demi menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak konsumen serta hak para ahli waris yang dirugikan. Penjual, perantara, hingga pihak yang terlibat dalam proses administrasi yang tidak benar harus bertanggung jawab,” pungkas JP.

Hingga berita ini diturunkan, status lahan sawah tersebut masih dalam sengketa dan belum ada kesepakatan yang dicapai. Warga Desa Banjaransari dan pihak terkait kini menunggu langkah konkret yang akan diambil oleh LPK serta aparat penegak hukum demi mengurai benang kusut masalah tanah warisan ini.

(GL/YD)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar