spot_img
Kamis, Oktober 8, 2026
spot_img

Sidang Perdana Eks Jampidsus, Jaksa Ungkap 74 Kg Emas dan Tiga Brankas

spot_img

JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa mengungkap sejumlah aset yang disebut dalam dakwaan.

Salah satu temuan yang diungkap adalah tiga brankas yang berada di lokasi berbeda. Di dalamnya terdapat uang tunai dalam berbagai mata uang serta 74 kilogram emas batangan.

Selain aset tersebut, jaksa juga mengungkap adanya aliran penerimaan uang dalam jumlah besar selama periode 2020 hingga 2026. Febrie didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dalam persidangan, jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar puluhan miliar rupiah dalam perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini masih berada dalam proses persidangan. Berbagai tuduhan yang disampaikan jaksa merupakan bagian dari dakwaan dan akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Babinsa Koramil 0504/Sagalaherang Sampaikan Wawasan Kebangsaan di TK Negeri Pelita Kasih

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
✕
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X