JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa mengungkap sejumlah aset yang disebut dalam dakwaan.
Salah satu temuan yang diungkap adalah tiga brankas yang berada di lokasi berbeda. Di dalamnya terdapat uang tunai dalam berbagai mata uang serta 74 kilogram emas batangan.
Selain aset tersebut, jaksa juga mengungkap adanya aliran penerimaan uang dalam jumlah besar selama periode 2020 hingga 2026. Febrie didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Dalam persidangan, jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar puluhan miliar rupiah dalam perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini masih berada dalam proses persidangan. Berbagai tuduhan yang disampaikan jaksa merupakan bagian dari dakwaan dan akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.


