KARAWANG, TERASPASUNDAN.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat pembahasan pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian ibadah selama Ramadan berjalan tertib, aman, dan khidmat di seluruh wilayah Karawang.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa selama bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup. Selain itu, para pelaku usaha restoran dan rumah makan diimbau menyesuaikan jam operasional sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Sebagai dasar kebijakan, Bupati menerbitkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang imbauan selama Ramadan 1447 H.
Untuk pengawasan di lapangan, Pemkab Karawang akan mengerahkan Satpol PP dan berkoordinasi dengan Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Dansubdenpom, serta Kejaksaan Negeri Karawang.
Pemerintah daerah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.


