SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Isu pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pamanukan Hilir Kecamatan Pamanukan memunculkan keraguan publik terhadap asas netralitas. Rangkap jabatan ini dikhawatirkan menciptakan benturan kepentingan karena BUMDes berhubungan erat dengan kebijakan dan anggaran pemerintah desa.
Kedekatan struktural ini membuat warga meragukan kejujuran panitia dalam menjalankan pemilihan karena berpotensi benturan kepentingan. Pasalnya, pengurus BUMDes digaji atau dibina oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa petahana atau pihak yang berkepentingan, akibat dari itu berisiko tidak netral.
Ketidaknetralan panitia sering menjadi potensi konflik karena dapat memicu protes warga, sengketa hasil pemilihan, hingga perpecahan di tengah masyarakat.
Namun, saat ditemui, Ketua BPD Pamanukan Hilir Muhtar Zaelani mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penjaringan panitia sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita lakukan sosialisasi dan musyawarah terlebih dahulu dengan forum masyarakat untuk menghasilkan kesepakatan untuk penjaringan panitia pilkades,” ungkap Muhtar.
Dikatakan Muhtar, setelah adanya kesepakatan dengan forum masyarakat, pihaknya melakukan rapat dan pembentukan panitia pilkades.
Atas hal itu, Muhtar menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara optimal perjalanan tahap demi demi tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pamanukan Hilir hingga akhir.
“Jika memang terjadi pelanggaran atau temuan dilapangan adanya kecurangan yg dilakukan oleh panitia ataupun yang lainnya, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, warga Desa Pamanukan Hilir, Dudi Irawan berharap adanya pemisahan peran dari orang-orang terlibat dilingkaran lembaga desa.
“Seharusnya panitia Pilkades diisi oleh unsur yang benar-benar mandiri, independen, dan tidak memiliki hubungan kerja atau darah dengan pihak desa maupun calon,” ujarnya.
Dudi meminta, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga harus mengawasi panitia agar secara optimal demi kelancaran pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Jika terbukti ada indikasi dukungan atau kecurangan, warga dapat melaporkan panitia kepada pengawas atau kecamatan agar segera diambil tindakan tegas,” pungkasnya. (gpn)




