spot_img
Sabtu, Oktober 3, 2026
spot_img

Prihatin, Walaupun sudah Mulai Sobek dan Kusam, Bendera sang saka merah putih masih dikibarkan di Halaman Desa Mulyasari

spot_img

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM –  Walaupun sudah mulai sobek dan kusam, bendera sang saka merah putih masih dikibarkan di halaman desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Kamis (02/06/22).

Kepala Desa Mulyasari seakan akan tidak takut sanksi mengibarkan bendera yang sudah sobek dan kusam.

Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi:

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Pasal 24: Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu

Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

- Advertisement -

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Saat berita ini diterbitkan pihak Desa belum bisa dikonfirmasi.

(DH)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Danrem 063/SGJ, Bersama Pangdam III/SLW, Hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Mentri Pertanian dan Kapolri di Subang

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
✕
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X