spot_img
Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

DPD IWOI Karawang Kecam Keras Pengeroyokan Wartawan Subang yang Diduga Preman Suruhan Oknum Pengusaha

spot_img

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Syuhada Wisastra, Ketua DPD IWOI Karawang mengatakan, aksi pengeroyokan wartawan ini harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Terlebih, Gubernur Dedi Mulyadi telah mengecam keras segala bentuk aksi premanisme di Jawa Barat.

“Apalagi ini korbannya awak media yang memang kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang pers,” tutur Syuhada, Rabu (9/4/2025).

Ditegaskannya, jangankan aksi pengeroyokan, menghalangi tugas wartawan saja sudah masuk kategori pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Yaitu dimana tindakan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dipidana.

“Sekali lagi kami tegaskan polisi harus bisa menangkap para pelaku pengeroyokan ini. Jika tidak, ini akan menjadi presenden buruk bagi kebebasan pers di Subang. Dan IWOI melalui LBH-nya akan melakukan pendampinhan hukum,” tuturnya.

- Advertisement -

Diketahui, seorang jurnalis media online hadejabar.com Hadi Hadrian (46) menjadi korban pengeroyokan oleh delapan orang yang diduga preman saat hendak meliput kandang ayam ilegal di Desa Sukarurip, Kecamatan Cijambe, Subang Jawa Barat, Rabu (9/4/2025) siang.

Dari kejadian tersebut, Hadi mengalami luka serius. Hidungnya patah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi yang di lakukan oleh para pelaku.

Hal ini tentunya, menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers, khususnya di Wilayah Kabupaten Subang.

Menurut Hadi, berawal dari kronologi kejadian, ia bersama rekannya datang ke lokasi kadang ayam tersebut untuk meminta keterangan dari pihak manajemen terkait perijinan kandang ayam.

Sedangkan menurut Hadi pun ini merupakan kunjungan keduanya ke lokasi tersebut.

Baca Juga  Capaian PLN UP3 Karawang Hadirkan Harapan Baru melalui Program Light Up The Dream

“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen, karena mendapat informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu penjaga,” ujar Hadi.

Baca Juga

Namun, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, ia dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang.

Kemudian Hadi pun digiring ke bawah plang kandang ayam, dan saat sedang berbincang dengan pemilik Mobil mewah warna hijau tersebut, tiba-tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.

“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” ungkapnya.

Sementara itu, dari kejadian pengeroyokan tersebut, kini Hadi tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang, dan ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Baca Juga

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X