TERASPASUNDAN.COM — Polemik pembangunan pagar Sekolah Islam Sahabat Ilmu di Dusun Ciherang RT 01/RW 05, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, yang sebelumnya disebut warga diduga berdiri di atas fasilitas umum (fasum), dibantah pihak sekolah.
Kuasa Hukum Sekolah Islam Sahabat Ilmu, Abd Salim, SH, MH, dari Lembaga Bantuan Hukum Dakwah & Pendidikan, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara tertulis atas pemberitaan mengenai dugaan pembangunan pagar di atas fasilitas umum (fasum).
Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi pada Senin (12/10/2026), Abd Salim menyatakan area yang digunakan untuk pembangunan pagar bukan merupakan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos), melainkan tanah aset milik Sekolah Islam Sahabat Ilmu yang diperoleh berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Area yang digunakan untuk pembangunan pagar bukan merupakan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos),” ujar Abd Salim dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Sebelumnya, sejumlah warga mempertanyakan pembangunan pagar sekolah tersebut karena menduga bangunan berdiri di atas akses jalan lingkungan yang selama ini digunakan warga menuju lahan mereka.
Menanggapi hal itu, Abd Salim menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan pagar merupakan bagian dari aset Sekolah Islam Sahabat Ilmu yang diperoleh berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah.
Menurutnya, batas lahan sekolah juga telah melalui proses penetapan dan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang.
“Pembangunan pagar dilakukan sepenuhnya di dalam batas lahan milik sekolah. Kegiatan tersebut tidak menutup akses publik, tidak melanggar hak warga, serta tidak dalam sengketa dengan masyarakat setempat,” katanya.
Abd Salim juga membantah adanya informasi terkait dugaan sabotase dalam proses pembangunan pagar yang sempat beredar di masyarakat.
“Kami menegaskan tidak pernah ada tindakan sabotase dalam proses maupun kegiatan pembangunan pagar tersebut. Narasi yang menyebut adanya sabotase tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Sahabat Ilmu, Budi Arianto, sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan pagar dilakukan di dalam batas lahan milik sekolah dan tidak bertujuan menutup akses masyarakat.
“Pembangunan pagar tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup akses masyarakat. Jalan di sekitar lokasi masih dapat digunakan oleh warga,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya, Senin (5/10/2026).
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara pihak sekolah, warga, serta perangkat lingkungan setempat. Di sisi lain, warga juga berharap pihak terkait dapat memfasilitasi mediasi untuk memastikan kepastian fungsi akses jalan tersebut.
Sacim Zein
Catatan Redaksi
Redaksi memuat hak jawab ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Isi pernyataan di atas merupakan tanggapan resmi dari pihak Sekolah Islam Sahabat Ilmu atas pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya.






