spot_img
Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Bankrut Penjual Eceran ! Pertamina Resmi Larang SPBU Layani Pembeli Pertalite yang Pakai Jeriken 

spot_img

JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | Imbas kenaikan pertamax,  PT Pertamina (Persero) resmi mengeluarkan larangan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bagi konsumen yang menggunakan jerikan, drum dan sejenisnya.

Larangan tersebut setelah sebelumnya terjadi polemik kelangkaan pertalite pasca dinaikkannya harga pertamax.

Banyak konsumen yang kemudian memborong pertalite secara besar-besaran untuk dijual kembali kepada masyarakat.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy. (Red.)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Ciptakan Lagu Sambut Beroperasinya Kereta Api Garut, Instagram Wabup Garut Diserbu Warganet

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X