SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Memasukin masa tenang Pemilu 2024, Tim Gabungan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Purwadadi bersama Sat Pol PP Kecamatan Purwadadi lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kecamatan Purwadadi Subang, Minggu, (11/02/2024).
Penertiban tersebut di pimpin langsung Kasi Trantrib Kecamatan Purwadadi serta didampingi anggota jajaran Koramil 0508/Purwadadi, Polsek Purwadadi dan turut hadir pula Anggota jajaran Panwaslu Kecamatan Purwadadi.
Sementara itu, masa tenang Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Masa tenang mulai Minggu, 11, 12 dan 13 Februari 2024, Semua APK kami tertibkan ditertibkan,” ucap Anjar Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi saat ditemui tim liputan, MInggu siang, (11/02/2024).
Menurutnya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Hal itu telah sesuai dengan bunyi Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Masa tenang warga pemilih diberikan waktu untuk merenung sebelum menentukan pilihan di hari pencoblosan nanti, tentunya bukankah sebelumnya pikiran kita sudah penuh dengan hiruk pikuk kampanye, hal ini saatnya menentukan pilihan dengan hati yang jernih,” jelasnya. (gpn)