KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dugaan adanya praktik pengondisian pemenang tender proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Isu tersebut mengemuka dalam audiensi antara Forum Masyarakat Karawang Bersatu (FMKN) dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang di kantor Barjas, Kamis (30/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana tertib itu berubah menjadi forum penuh kritik setelah FMKN mempertanyakan transparansi proses lelang sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah. Sorotan diarahkan pada proyek peningkatan Jalan Flyover Cikampek serta Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang.
Audiensi yang dihadiri Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, beserta tim Kelompok Kerja (Pokja) tersebut semakin memanas ketika Ketua FMKN, Nurdin Sam, mengungkap dugaan adanya sosok pengusaha yang dikenal dengan julukan “Mr. President”.
“Tanya sama Barjas siapa itu Mr. President,” ujar Nurdin Sam kepada wartawan usai audiensi.
Menurut Nurdin, sosok tersebut diduga menguasai berbagai proyek strategis daerah dengan nilai di atas Rp2 miliar. Ia bahkan mengaku pernah dihubungi secara pribadi agar mengundurkan diri dari proses lelang dan menyebut pengusaha lain juga diduga mendapat tekanan agar tidak mengikuti tender.
Sementara itu, praktisi hukum Alex Safri Winando, SH., MH., mengkritisi apabila proses tender proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN hanya menjadi formalitas.
“Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” tegas Alex.
Alex menegaskan proses pengadaan barang dan jasa wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Menurutnya, apabila benar terjadi dugaan persekongkolan, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski audiensi berlangsung kondusif, FMKN menilai jawaban yang disampaikan pihak Barjas belum memberikan penjelasan yang memuaskan.
Nurdin Sam beserta jajarannya mengaku kecewa karena penjelasan Kepala Barjas dan tim Pokja dinilai berbelit-belit serta belum mampu menjawab berbagai dugaan yang mereka sampaikan.
Merasa tidak memperoleh penjelasan yang dianggap transparan, FMKN menyatakan akan membawa hasil audiensi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan laporkan para pejabat Barjas ini ke KPK. Jawaban mereka jelas sekali tidak transparan dan mencla-mencle,” tegas perwakilan FMKN usai meninggalkan ruang rapat.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, membantah adanya praktik nepotisme maupun pengondisian pemenang tender.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Setiap peserta yang dinyatakan gugur, kata dia, memiliki hak untuk mengajukan sanggahan melalui sistem yang telah disediakan.
“Prinsipnya kami berpedoman pada aturan perundang-undangan. Teman-teman Pokja punya tanggung jawab moral dan bekerja berdasarkan dokumen di dalam sistem. Kami tidak bisa bermain sembrono karena ada pakta integritas yang ditandatangani,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Terkait isu mengenai sosok pengusaha yang dijuluki “Mr. President”, Wahyu mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud.
“Saya tidak tahu, saya baru dengar,” kata Wahyu singkat saat dimintai tanggapan mengenai sosok tersebut.Jika diinginkan, naskah ini juga dapat dibuat lebih investigatif dan tajam dengan gaya penulisan khas media nasional tanpa mengurangi prinsip keberimbangan (cover both sides).


