Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Program PTSL Disambut Baik Warga, Kades Kemiri Siap Optimalkan

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program Pemerintah Pusat yang menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintahan Desa (Pemdes).

Program PTSL, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, dan program ini pun disambut baik khususnya oleh warga masyarakat Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Rasa terbantu dan murahnya pembiayaan pembuatan sertifikat tanah yang hanya menelan biaya sebesar  Rp. 150 ribu membuat warga Desa Kemiri sangat antusias mengikuti program tersebut. Pasalnya, jika harus melalui Notaris biaya yang dikenakan akan jauh lebih mahal.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

” Alhamdulillah, hadirnya Program PTSL di Desa kami disambut baik oleh warga masyarakat kami. Mereka merasa terbantu karena biayanya murah jika dibandingkan masyarakat harus mengurusnya sendiri,” kata Kepala Desa Kemiri, Salwani kepada Teraspasundan.com di kediamannya, Kamis (24/2/2022).

Saat ini, dikatakan Salwani lebih lanjut, pihaknya sedang melakukan penyisiran terhadap tanah warga desa Kemiri yang belum memiliki sertifikat. Untuk diikutsertakan atau didaftarkan kedalam program PTSL.

Diungkapkannya, BPN memberikan kuota 1000 sertifikat untuk desanya. Dan saat ini baru sekitar 300an yang sudah masuk kedalam pemberkasan.

- Advertisement -

“Kita kejar kuota yang diberikan BPN, secepatnya kita terus lakukan penyisiran. Agar didesa Kemiri ini warga kami semuanya bisa mendapatkan sertifikat atas tanah miliknya,” ujar Salwani.

Ia berharap, semoga proses pembuatan sertifikat program pemerintah pusat ini dapat berjalan lancar, tertib,dan masyarakat senang.

“artinya ini dapat berjalan kondusif sesuai dengan harapan kami selaku pemerintahan desa,” imbuhnya.

Terakhir ia menambahkan, program PTSL ini dalam prosesnya bukannya tidak menemui kendala, diantaranya memberikan pemahaman warga, komunikasi dengan pemohon pendaftaran tanah yang berkedudukan di luar Desa Kemiri, terbatasnya kelengkapan data yang dimiliki warga dan kendala lainnya.

Baca Juga  Bupati Nina Agustina Shalat Ied Bareng Warga di Alun-alun Indramayu

Namun ungkap Salwani, berkat kerjasama dengan ketua Dusun, RW dan RT, dan semua pihak terkait, terutama kantor Badan Pertanahan Kabupaten Karawang, berbagai kendala bisa terselesaikan.

“Alhamdulillah, sampai hari ini pelaksanaannya dapat teratasi dengan baik, terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya. Kami selaku pemerintahan desa akan memaksimalkan segala upaya agar dapat memenuhi kuota yang diberikan BPN dan semua warga kami memiliki sertifikat,” tandasnya lagi. (Hd)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar