Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Selama Periode Agustus – Desember 2025 Polres Subang Ungkap 25 Kasus Narkoba, 29 Tersangka Diamankan

👁️ 710 Views
spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Kepolisian Resor Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Periode Bulan Agustus s.d. Desember Tahun 2025 pada Kamis, (11/12/2025), bertempat di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., serta dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, dan personel Sat Narkoba Polres Subang.

Dalam pemaparannya, Kapolres Subang menyampaikan bahwa selama lima bulan terakhir, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 29 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

“Pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi tanpa izin edar,” papar Kapolres Subang.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Rincian Pengungkapan Kasus:
A. Jumlah Kasus: 25 Kasus
– Sabu: 19 kasus
– Ganja: 1 kasus
– Tembakau sintetis: 2 kasus
– Campuran sabu & ganja: 1 kasus
– Sediaan farmasi: 2 kasus

B. Tersangka: 29 Orang
– 23 tersangka kasus sabu
– 1 tersangka sabu & ganja
– 2 tersangka tembakau sintetis
– 1 tersangka tembakau sintetis & sediaan farmasi
– 2 tersangka sediaan farmasi

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti buruh, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pengangguran, dengan rentang usia 18–54 tahun.

- Advertisement -

C. Sebaran TKP: 12 Kecamatan Termasuk Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Pabuaran.

D. Barang Bukti yang Diamankan Narkotika:
– Sabu: 260,479 gram
– Ganja: 17,51 gram
– Sediaan farmasi: 2.150 butir
– Tembakau sintetis: 233,28 gram

Barang Bukti Lain: 16 timbangan digital, 29 handphone, 6 unit motor, 1 mobil, plastik klip, lakban, gunting, uang tunai Rp65.000, bungkus rokok, 3 botol cairan alkohol, 2 bibit powder, 1 set alat produksi sinte, serta 33 botol spray.

Baca Juga  Banjir di Pamanukan Meluas, Kapolsek Pamanukan Gercep Evakuasi Warga

Modus Operandi:
– Para pelaku menjalankan aksinya melalui:
– Sistem COD
– Sistem peta/map
– Transaksi langsung (tatap muka)

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar, tergantung jenis kasus.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (gpn)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar