KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan tertib hukum. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang, Senin (27/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pensertipikatan barang milik daerah berupa tanah, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara, sengketa, serta konflik pertanahan aset pemerintah daerah.
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Kerja Bupati Karawang dan disaksikan oleh Wakil Bupati H. Maslani, Staf Ahli, para Asisten Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Bupati Aep menyebut, langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Karawang dalam menjaga dan menata aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan nilai manfaat yang lebih besar bagi pembangunan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPN Karawang atas sinerginya. Semoga kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan dalam penataan aset daerah yang lebih tertib dan aman,” ujar Bupati Aep.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Karawang berharap seluruh aset tanah milik daerah dapat terdata, tersertipikasi, dan terlindungi, sehingga mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta mendukung pelayanan publik yang efektif.
 
  

 
                                     
  
