KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Karawang, H. Aep Syaepuloh, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda persetujuan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (27/8/2025).
Raperda yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Aep menyampaikan bahwa dengan populasi dan industri yang terus berkembang, timbunan sampah di Karawang diperkirakan mencapai 1.200-1.400 ton per hari.
“Ini bukan angka kecil, dan tanpa pengelolaan yang baik akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat melalui pencemaran air, udara, dan tanah, serta ekonomi daerah termasuk tercemarnya aliran sungai,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa permasalahan yang muncul menjadikan hal ini penting untuk segera diselesaikan dan dicarikan solusi yang baik.
“Melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah merupakan tonggak penting, namun seiring perkembangan waktu regulasi tersebut membutuhkan penyesuaian,” ucapnya.
Bupati Aep mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, DPRD, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat Karawang untuk bersama-sama mengawal implementasinya.
“Mari kita pastikan bahwa semua program dan kegiatan yang dilaksanakan secara tertib, efisien, tepat sasaran, karena setiap Rupiah yang dibelanjakan dari APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya. (Red)