spot_img
Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Kejari Karawang Terapkan Restorative Justice, Kasus Penadahan Diselesaikan Damai

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) pada perkara pidana ringan. Pada Senin, 26 Mei 2025, Kejari Karawang berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penadahan melalui mekanisme mediasi damai antara tersangka dan korban.

 

Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gusti Rai Adriani, S.H., serta Jaksa Fasilitator. Mediasi dilangsungkan di Rumah Restorative Justice Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

 

Tersangka OS sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP atas dugaan tindak pidana penadahan. Dalam forum mediasi yang dihadiri oleh tersangka, korban, tokoh masyarakat, serta penyidik dari kepolisian, OS mengakui perbuatannya secara terbuka dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

 

- Advertisement -

Setelah mendengarkan penjelasan serta melihat itikad baik dari tersangka, korban menyatakan kesediaannya untuk memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkan ke proses pengadilan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan implementasi dari arahan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

“Restorative justice adalah wujud pendekatan hukum yang lebih humanis. Kami berupaya menyelesaikan perkara-perkara ringan dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, terutama jika kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar,” ujar Syaifullah usai proses mediasi.

 

Baca Juga

Ia juga menambahkan bahwa keadilan tidak selalu harus dicapai melalui pemidanaan.

 

“Dalam banyak kasus, justru penyelesaian secara damai memberikan efek jera sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga  Bentuk Sinergitas TNI Polri, Kawal Penyaluran BLT Dana Desa Mandalawangi

 

Baca Juga

Kejaksaan Negeri Karawang akan terus mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice selama memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dan memperoleh persetujuan dari semua pihak terkait. (Sumber IG Kejari Karawang)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X