SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer terjadi di jalur utama Pantura, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Kamis, (25/6/2026) lalu.
Dalam peristiwa tersebut, sebuah warung milik Rasman mengalami kerusakan cukup parah setelah ditabrak kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk kontainer itu menggunakan pelat nomor F 8191 FJ dan dikemudikan oleh seorang sopir berinisial TH, yang disebut berasal dari Kabupaten Bandung Barat.
Menurut informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan PT Eska Sangga Karya yang beralamat di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Namun, hingga berita ini diterbitkan Kamis (2/7/2026), keterkaitan kendaraan dengan perusahaan tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak perusahaan.
Warung tersebut merupakan sumber utama penghasilan keluarga, sehingga kecelakaan tersebut berdampak langsung terhadap perekonomian korban.
Rasman mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya. Menurutnya, upaya untuk menghubungi pihak yang diduga terkait belum membuahkan hasil.
“Kami sudah lakukan konfirmasi ke pihak PT Eska Sangga Karya, tapi smpai sekarang belum memberikan tanggapan,” ungkap Rasman.
Rasman menyebut pihak perusahaan sulit dihubungi sehingga proses penyelesaian perkara belum menunjukkan perkembangan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Eska Sangga Karya, pengemudi berinisial TH, maupun pihak lain yang berkepentingan. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (gpn)


