KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Kebijakan baru pemerintah bersama DPR RI dan perusahaan aplikator transportasi online nasional terkait penetapan batas maksimal potongan komisi ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026 disambut positif oleh para mitra pengemudi di berbagai daerah.
Dengan kebijakan tersebut, para driver berhak menerima hingga 92 persen dari total tarif perjalanan yang dibayarkan pelanggan. Langkah ini dinilai sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi.
Di tengah ramainya perbincangan mengenai kebijakan tersebut, perhatian masyarakat Karawang justru tertuju pada kehadiran aplikasi transportasi online lokal GOKAR (Gerakan Online Kendaraan Angkutan Rakyat) yang sejak awal menetapkan kebijakan lebih berpihak kepada mitra pengemudi.
Aplikasi karya putra daerah Karawang itu diketahui hanya menerapkan potongan sebesar 5 persen, sehingga driver memperoleh hingga 95 persen dari nilai transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.
Founder GOKAR, Syuhada Wisastra, mengatakan kebijakan potongan rendah tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam membangun ekosistem transportasi digital yang adil dan berkelanjutan bagi para pengemudi.
“Kami menyambut baik keputusan pemerintah yang menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen. Ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan para driver di Indonesia,” ujar Syuhada Wisastra kepada media, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, GOKAR sejak awal hadir bukan semata-mata sebagai platform bisnis, melainkan sebagai gerakan ekonomi digital daerah yang bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama.
“Sejak awal kami menetapkan potongan hanya 5 persen karena kami ingin driver menjadi mitra utama, bukan sekadar pengguna aplikasi. Semakin besar pendapatan yang diterima driver, maka semakin kuat ekonomi keluarga mereka,” katanya.
Syuhada menambahkan, selain memberikan potongan terendah, GOKAR juga menyiapkan berbagai program kesejahteraan yang jarang ditemukan pada platform transportasi digital lainnya.
Program tersebut meliputi Bonus Apresiasi Hari Raya (BAHR), fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, beasiswa untuk anak driver berprestasi, program Umrah Mitra Inspiratif, GOKAR Academy, bantuan darurat Gerak Cepat GOKAR (GCG), hingga berbagai program pemberdayaan ekonomi keluarga pengemudi.
“Kami ingin membuktikan bahwa aplikasi lokal juga bisa memberikan manfaat besar. Bahkan bukan hanya soal order, tetapi juga perlindungan sosial, peningkatan kompetensi, hingga masa depan keluarga driver,” tegasnya.
Menjelang pengembangan dan ekspansi layanan, pertumbuhan pengguna GOKAR terus menunjukkan tren positif. Dukungan masyarakat Karawang semakin meningkat melalui kampanye “Ayo Warga Karawang! Download GOKAR Sekarang” yang mengajak warga menggunakan layanan transportasi online karya daerah sendiri.
Menurut Syuhada, keberhasilan GOKAR tidak hanya diukur dari jumlah transaksi, tetapi juga dari dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat Karawang.
“Ketika masyarakat menggunakan GOKAR, uang yang berputar akan kembali ke daerah. Driver lokal mendapatkan penghasilan, UMKM memperoleh pasar, dan ekonomi Karawang ikut tumbuh. Inilah semangat yang kami bangun, dari Karawang, oleh Karawang, dan untuk Karawang,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan pemerintah mengenai pembatasan komisi aplikator dapat menjadi momentum perbaikan ekosistem transportasi online nasional sekaligus membuka ruang bagi lahirnya inovasi digital dari daerah.
“Kami percaya masa depan ekonomi digital Indonesia tidak hanya lahir dari kota-kota besar. Daerah juga memiliki talenta dan kemampuan untuk menciptakan solusi teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat. GOKAR adalah salah satu buktinya,” pungkas Syuhada.
Dengan kebijakan nasional yang mulai berpihak kepada pengemudi serta hadirnya platform lokal yang menawarkan potongan lebih rendah dan berbagai program kesejahteraan, tahun 2026 dipandang sebagai momentum penting bagi kebangkitan transportasi online yang lebih adil, inklusif, dan berpihak kepada para mitra pengemudi.
(Redaksi)


