TASIKMALAYA | TERASPASUNDAN.COM | Bergembiralah masyarakat, khususnya para petani di wilayah Kecamatan Singaparna dan sekitarnya. Aliran air dari Sungai Cikunten yang bersumber dari Daerah Aliran Sungai Citanduy mulai dialirkan kembali secara optimal, menyegarkan harapan ketahanan pangan melalui program andalan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy .
– Profil & Lingkup Program
Pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi Sungai Cikunten resmi dimulai pada Juni 2026 dengan nilai investasi mencapai puluhan miliar rupiah. Pekerjaan dimulai dari wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mencakup perbaikan bendung, saluran primer-sekunder, hingga jaringan pembagi air agar dapat menjangkau ribuan hektare lahan pertanian di wilayah hilir .
Program ini merupakan bagian dari upaya nasional mendukung swasembada pangan, sekaligus mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan.
– Nilai Manfaat Nyata Bagi Masyarakat
– Akses Air Terjamin: Mengakhiri ketergantungan pada musim hujan semata; sawah tetap terairi meski musim kemarau tiba
– Peningkatan Hasil Panen: Potensi kenaikan produktivitas padi hingga 2–3 kali panen per tahun, menaikkan pendapatan petani
– Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Warga sekitar dilibatkan sebagai tenaga kerja, pengawas lapangan, hingga kelompok pengelola air (P3A) sesuai prinsip irigasi partisipatif
– Pengendalian Banjir: Saluran yang teratur mengurangi risiko luapan air saat curah hujan tinggi
– Pemberdayaan Masyarakat & Peran Pelaksana
Dalam pelaksanaannya, BBWS Citanduy mengedepankan keterlibatan langsung warga. Pekerjaan tidak hanya diserahkan kepada kontraktor, tetapi juga melibatkan tenaga lokal agar keterampilan dan rasa memiliki terhadap aset publik tumbuh kuat.
Diharapkan kepada seluruh subkontraktor dan pelaksana lapangan:
– Memaksimalkan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis PU
– Menjaga jadwal agar manfaat segera dirasakan
– Berkoordinasi aktif dengan P3A dan pemerintah desa
– Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran
-Landasan Hukum & Peraturan Terkait
Program ini dilaksanakan berdasar aturan perundang-undangan yang jelas:
1. UU No. 7 Tahun 2004 jo UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air → Menjamin hak atas air untuk kebutuhan pokok dan pertanian
2. PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air → Mengatur pendayagunaan air secara berkeadilan dan lestari
3. PP No. 20 Tahun 2006 jo PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai → Mengatur pembangunan prasarana dan alur sungai
4. UU No. 38 Tahun 2011 tentang Irigasi → Menegaskan prinsip partisipatif dan keberlanjutan pengelolaan jaringan
5. Inpres No. 2 Tahun 2025 → Mempercepat pembangunan irigasi untuk ketahanan pangan nasional
– Penutup
Sungai Cikunten yang menghidupi Citanduy bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan. Dengan investasi yang besar, dukungan hukum yang kuat, dan partisipasi masyarakat, program ini diharapkan menjadi tonggak baru kemajuan pertanian Tasikmalaya.
Mari jaga dan rawat hasil pembangunan ini, agar manfaatnya terus mengalir bagi generasi sekarang dan mendatang.
(Santi Nurmayanti)


