SUBANG | TERSPASUNDAN.COM | Selama periode Juli 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka, yang terdiri atas 17 tersangka kasus sabu, delapan tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi, dan satu tersangka penyalahgunaan psikotropika.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil intensifikasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang sepanjang Juli 2026.
“Selama periode Juli 2026, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 26 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar AKBP Andi Purwanto kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (4/8/2026).
Dari total perkara yang diungkap, kasus penyalahgunaan sabu menjadi yang paling dominan, yakni 17 kasus. Sementara itu, polisi juga mengungkap delapan kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi serta satu kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kasus penyalahgunaan sabu tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Cibogo sebanyak tiga tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Pagaden satu TKP, Subang dua TKP, Cipunagara empat TKP, Dawuan satu TKP, Pagaden Barat satu TKP, dan Ciasem dua TKP.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi ditemukan di Kecamatan Subang sebanyak tiga TKP, Kecamatan Pamanukan satu TKP, Compreng satu TKP, dan Ciasem satu TKP. Adapun satu kasus penyalahgunaan psikotropika terjadi di Kecamatan Subang.
Menurut AKBP Andi Purwanto, seluruh tersangka memiliki latar belakang profesi yang beragam. Pada kasus sabu, mayoritas tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, disusul buruh harian lepas, karyawan swasta, dan pengangguran. Sedangkan pada kasus obat sediaan farmasi, tersangka berasal dari kalangan pengangguran, buruh harian lepas, karyawan swasta, mahasiswa, hingga wiraswasta. Sementara tersangka kasus psikotropika diketahui tidak bekerja.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Subang juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 146,16 gram sabu, 10.721 butir obat sediaan farmasi, 89 butir psikotropika, sembilan unit timbangan digital, 21 unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, plastik klip, microtube, dompet, tas, stereofoam, lakban, gunting, cutter, kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.058.000.
AKBP Andi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda sesuai jenis perkara yang diungkap.
“Sebanyak 17 tersangka berperan sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu, delapan tersangka sebagai penjual atau pengedar obat sediaan farmasi, dan satu tersangka sebagai penjual atau pengedar psikotropika,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi melalui transfer, pemetaan lokasi menggunakan Google Maps, transaksi tatap muka, sistem tempel di lokasi tertentu, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun tersangka kasus psikotropika dipersangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” pungkas Kapolres Subang. (gpn)


