SUMEDANG | TERASPASUNDAN.COM – Beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) baru-baru ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan resmi pada Rabu (04/02/2026) terkait prosedur dan alasan di balik kebijakan tersebut.
Alasan Penonaktifan
Menurut Rizzky, penonaktifan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran.
Meskipun ada peserta yang dinonaktifkan, jumlah total peserta PBI JK tetap sama karena adanya pergantian dengan peserta baru.
Kriteria Mengaktifkan Kembali Status JKN
Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi kriteria berikut:
* Terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
* Hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
* Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Prosedur Pengaktifan Kembali
Untuk mengaktifkan kembali statusnya, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
* Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
* Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
* Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.
Layanan Informasi dan Pengaduan
Masyarakat diimbau untuk mengecek status kepesertaan selagi sehat melalui kanal resmi berikut:
* WhatsApp (PANDAWA): 08118165165.
* BPJS Kesehatan Care Center: 165.
* Aplikasi Mobile JKN.
* Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang berada di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (kontak tersedia di ruang publik RS) atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit. (red)


