CIAMIS | TERASPASUNDAN.COM | Keluhan dari seorang guru yang merasa terbebani dengan adanya pungutan uang dalam kegiatan rekonsiliasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah kerja Koordinasi Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mencuat ke permukaan, informasi yang diterima menyebutkan, sebanyak 43 Sekolah diharuskan menyetor uang sebesar Rp 200.000 saat mengikuti rapat rekonsiliasi BOS. Hal ini dibenarkan oleh sdr E, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). “Hal tersebut benar adanya, namun uang itu murni untuk konsumsi peserta yang hadir dalam rapat itu sendiri,” ujar E. Ia pun menanggapi keberatan yang muncul dengan nada bertanya, “Kenapa hal ini harus dipermasalahkan?” Katanya dengan nada kesal.(08/08)
Di tempat yang sama,pernyataan itu berbeda dengan keterangan D, Kepala Korwil setempat. Menurutnya, pihaknya hanya “mengkondisikan” sumbangan sebesar Rp 100.000, bukan Rp 200.000. “Keterangan yang menyebutkan jumlah besar itu keliru. Kami hanya mengkondisikan Rp 100 ribu, tidak lebih. Dan hal itu menurut kami ada aturannya, tidak ada larangan,” tegas D.
Perbedaan angka dan penjelasan yang saling bertolak belakang ini justru semakin menebalkan tanda tanya publik mengenai transparansi dan landasan hukum praktik yang terjadi. Pihak Korwil sendiri menyatakan tidak berkeberatan jika seluruh keterangan ini dipublikasikan sebagai bagian dari peliputan fakta yang terjadi.
TINJAUAN PELANGGARAN REGULASI DAN BEBAN TERSIRAT BAGI PENDIDIK
Berbagai aturan yang berlaku secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam lingkungan pendidikan, terlebih yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas dinas maupun administrasi dana BOS:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 16 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS menegaskan: Dana BOS dilarang digunakan untuk keperluan konsumsi rapat, jamuan makan, atau pungutan apapun yang bersifat membebani sekolah maupun tenaga pendidik dan kependidikan. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan administrasi BOS wajib diselenggarakan tanpa membebankan biaya kepada peserta yang hadir dalam rangka menjalankan tugas kedinasan.
-Surat Edaran Bersama Mendikbud, Menag, dan Mendagri No. 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penindakan Pungutan Liar di Lingkungan Satuan Pendidikan secara eksplisit melarang: “Segala bentuk permintaan pembayaran atau pengumpulan uang dan/atau barang yang tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan alasan apapun, termasuk atas nama konsumsi, sumbangan sukarela yang ternyata dipaksakan, maupun penunjang kegiatan administrasi.” Aturan ini menegaskan istilah “mengkondisikan” atau “sumbangan sukarela” tidak berlaku jika peserta merasa tertekan untuk memenuhinya guna kelancaran tugas pekerjaan.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mewajibkan setiap pejabat dan petugas penyelenggara negara termasuk di lingkungan dinas pendidikan untuk bertindak jujur, transparan, dan tidak meminta atau menerima keuntungan materi yang berhubungan dengan wewenang dan tugas jabatannya.
ANTARA ALASAN SEPELE DAN DAMPAK NYATA YANG DITIMBULKAN
Pernyataan bahwa uang yang dikumpulkan hanya bernilai kecil atau sekadar untuk konsumsi tidaklah serta-merta menghapus status pelanggaran aturan. Lebih dari itu, praktik ini memunculkan persoalan mendasar:
– Menciptakan beban tambahan: Guru dan tenaga kependidikan yang hadir menjalankan tugas dinas justru diminta mengeluarkan uang pribadi, padahal penyelenggaraan rapat yang berkaitan dengan program pemerintah sudah seharusnya dianggarkan secara sah dan transparan.
– Mengaburkan batas kewenangan: Klaim “tidak ada larangan” menunjukkan pemahaman yang keliru atau sengaja mengabaikan ketentuan yang sudah jelas ditegaskan pemerintah pusat. Perbedaan angka keterangan antara K3S dan Korwil semakin menguatkan dugaan tidak adanya administrasi yang tertib dan akuntabel.
– Merusak kepercayaan publik: Pengelolaan dana pendidikan dan pelayanan administrasi sekolah seharusnya menjadi teladan ketaatan hukum, bukan justru menjadi ladang pembenaran atas praktik pungutan yang dibungkus dengan alasan sehari-hari.
Masyarakat dan dunia pendidikan berharap Inspektorat Kabupaten Ciamis, bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat, dan menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu. Hal ini penting agar pelayanan pendidikan di Kabupaten Ciamis benar-benar bersih dari segala bentuk pungutan yang memberatkan.
(tim)


