KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di wilayah Jatiluhur/SS Kedawung, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang dibiayai melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195 juta menjadi sorotan.
Proyek yang dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Cai Pamanah Rasa dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender tersebut diduga belum memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi bangunan dinilai belum rapi dan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait optimalisasi penggunaan anggaran negara, mengingat proyek irigasi memiliki peran penting dalam mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian dan ketahanan pangan di Kabupaten Karawang.
Menanggapi kondisi tersebut, anggota LBH GMBI, Saepul, S.H., mempertanyakan pelaksanaan proyek yang dikelola oleh kelompok tani di bawah kepemimpinan Genjer. Ia juga menyoroti adanya dugaan pekerjaan swakelola yang dialihkan kepada pihak ketiga.
“Kami mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan pekerjaan tersebut. Apabila hasil pekerjaannya jauh dari harapan dan tidak sesuai ketentuan, kami meminta agar pekerjaan tersebut segera dihentikan untuk dilakukan evaluasi,” ujar Saepul.
Menurutnya, program P3-TGAI merupakan kegiatan swakelola yang seharusnya dikerjakan langsung oleh kelompok penerima manfaat, bukan dialihkan kepada pihak lain.
“Kami hanya mempertanyakan pelaksanaannya. Jangan sampai program yang bertujuan membantu para petani ini justru disalahgunakan atau hanya menjadi formalitas semata. Aparat terkait perlu melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A Cai Pamanah Rasa maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


