Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Alsintan Bantuan Manggis Upland Subang Di-KSO-kan ke Petani Pangan dengan Wajib Bayar Kontan, Program Upland Selanjutnya Harus Dikaji Ulang

spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen PSP untuk petani manggis program Upland 2024 di Kabupaten Subang menimbulkan keresahan. Alih-alih langsung dikelola kelompok penerima manggis, puluhan unit Alsintan justru dikerjasamakan/KSO-kan ke kelompok petani pangan dengan skema kontrak bernilai puluhan juta.

Program Upland 2024 menyalurkan Alsintan khusus untuk petani manggis. Rinciannya: 60 unit Hand Traktor/R2 dan 15 unit Traktor Roda 4/R4 baru.

Fakta di lapangan, 10 unit Traktor R4 dari 15 unit yang ada justru di-KSO-kan ke kelompok petani pangan. Padahal sesuai peruntukannya, Alsintan itu adalah hak mutlak petani manggis penerima program Upland 2024.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Nana Supriatna, selaku Manajer Upland yang juga Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Subang, membenarkan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Kamis, (2/7/2026).

“Alsintan itu memang hak petani manggis Upland 2024. Untuk KSO, di Juknis memang diperbolehkan. Tapi harusnya ke kelompok yang sama-sama penerima Upland,” ujarnya.

Menurut Nana, Sistem KSO tersebut sebelumnya sudah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Pertanian.

- Advertisement -

“Karena pengajuan awal itu untuk Kelompok di wilayah Pantura Kabupaten Subang, namun setelah usulan masuk perencanaan kontrak kementerian, ternyata usulan itu bukan kelompok upland sehingga kami mengusulkan kembali kelompok upland,” papar Nana.

Nana mengungkapkan, bahwa menurut pihak kementerian harus sesuai spek pengajuan pertama dan harus diterima.

“Sehingga turunlah juknis KSO, yang salah satunya dimana kelompok yang menjalin KSO harus membayar ke kelompok penerima bantuan,” ungkap Nana.

Saat ditanya alasan KSO ke petani pangan, Nana Supriatna berdalih sudah mendapat persetujuan dari Dirjen PSP Kementan.

Yang jadi masalah, skema KSO yang diterapkan. Dalam perjanjian, masa kontrak ditetapkan 20 musim atau 10 tahun. Penerima KSO wajib membayar Rp1,5 Juta per musim, Total kewajiban Rp30 Juta yang harus dibayar lunas setelah MOU ditandatangani.

Baca Juga  Dua Orang Tewas, Polisi Tingkatkan Kesiagaan Usai Kecelakaan Motor vs Truk di Bandung

“Ini tidak wajar Rp30 juta itu uang besar, yang sanggup bayar biasanya orang punya modal, Ujung-ujungnya dikuasai yang punya uang,” kata salah satu anggota kelompok penerima yang tidak mau disebut namanya.

Salah satu sumber menyebut, karena tidak sanggup bayar Rp30 juta, satu kelompok akhirnya menggandeng pengusaha. “Pengusaha yang bayar kontraknya, Sekarang R4-nya dikuasai pengusaha. Pembayaran sewanya ditransfer langsung ke orang Dinas Pertanian. Tanya saja ke Pak Nana, pasti iya, ujarnya.

Kejanggalan lain muncul. Ada di daftar perjanjian nama kelompok dan ketuanya sebagai penerima KSO. Kenyataannya R4-nya sampai hari ini tidak ada, Silahkan tanya Pak Nana, saya yakin beliau tahu semua, lanjutnya.

Program Upland bertujuan memberdayakan petani komoditas unggulan daerah, dalam hal ini manggis. Jika Alsintan bantuannya justru berpindah tangan dan jadi objek sewa-menyewa, maka tujuan program patut dipertanyakan. (gpn)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Trending

Popup Gambar