KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sempat mendadak gempar. Sebuah kabar tak sedap berembus kencang di lingkungan perkantoran, menyusul dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret seorang pejabat di instansi tersebut terhadap seorang siswi peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Desas-desus tersebut mencuat ke permukaan dan akhirnya terdengar oleh Tim Teraspasundan yang saat itu mendatangi kantor dinas untuk melakukan konfirmasi.
Tim redaksi Teras Pasundan pun mencium sejumlah kejanggalan dan melakukan penelusuran mendalam. Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa pejabat yang menjadi buah bibir dan perbincangan hangat itu kini telah berpindah ke dinas lain.
Sosok berinisial JP, yang saat insiden terjadi menjabat sebagai Kepala Tim (Katim) di Bidang Jalan Dinas PUPR, kini telah bermutasi dan menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Bidang Prasarana di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang.
Namun, perpindahan tugas yang disertai promosi jabatan tersebut justru memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, dugaan persoalan yang sebelumnya mencuat di lingkungan Dinas PUPR belum sepenuhnya terjawab secara terbuka.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), merupakan siswi magang dari sebuah Sekolah Menengah di wilayah Rawamerta, Karawang.
Bunga bersama beberapa rekannya menjalani program pemagangan rutin selama tiga bulan di Dinas PUPR.
Nahas, ketika Bunga tinggal menghitung minggu untuk merampungkan masa magangnya, sebuah insiden yang diduga tidak pantas terjadi di ruang kerja JP.
Peristiwa itu bermula ketika Bunga diminta mengantarkan sejumlah berkas hasil fotokopi ke ruang kerja JP. Di dalam ruangan yang tertutup tersebut, situasi disebut berubah tidak nyaman.
Berdasarkan pengakuan Bunga kepada guru pembimbing dan orang tuanya, saat hendak menyerahkan berkas, JP diduga secara spontan berupaya menarik tangannya dan merengkuh tubuhnya untuk memeluk.
Secara refleks, Bunga langsung menepis dan menolak upaya pelukan tersebut dengan keras sebelum akhirnya bergegas meninggalkan ruangan.
Peristiwa yang dialami Bunga kemudian menyebar dari mulut ke mulut setelah ia menceritakan pengalaman tersebut kepada rekan sesama siswi magang.
Kabar itu terus bergulir hingga akhirnya sampai ke telinga keluarga Bunga. Keluarga pun bereaksi keras setelah mengetahui dugaan perlakuan yang dialami anak mereka.
Mendengar dugaan tindakan tidak pantas yang dialami putrinya, kemarahan keluarga tak terelakkan. Orang tua Bunga, didampingi kakak laki-lakinya serta guru pembimbing sekolah, mendatangi kantor Dinas PUPR untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban.
Pertemuan mediasi tersebut berlangsung di bawah bayang-bayang ketegangan. Pihak Dinas PUPR saat itu diwakili Sekretaris Dinas, Ineu, yang didampingi Kasubag Umum Kepegawaian.
Suasana sempat memanas ketika kakak kandung korban secara terbuka menunjukkan kemarahannya. Ia disebut hampir tidak bisa menerima kenyataan bahwa adiknya diduga mendapatkan perlakuan tidak pantas dari seorang pejabat publik.
Kendati demikian, setelah melalui dialog panjang, pihak keluarga korban akhirnya sepakat menempuh jalan damai dan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan masa depan sang anak serta kondisi psikologis korban.
Untuk membongkar kebenaran di balik peristiwa tersebut, Tim Teraspasundan kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah.
Melalui perwakilan manajemennya, pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian berdasarkan informasi yang diterima dari siswi bersangkutan.
“Jadi kronologinya bukan pacaran sebetulnya. Jadi si anak itu mengantarkan berkas ke ruangan… oknum yang di PUPR itu. Dia itu kayak melihat siswa kami itu kayak, kayak suka atau senang, kayak anak atau gimana gitu. Dia ingin memeluk, cuma oleh anak kami ditepis sampai didorongin… Jadi tidak ada istilah pacaran itu enggak ada,” ungkap pihak sekolah.
Pihak sekolah juga menambahkan bahwa pejabat yang bersangkutan disebut berdalih merasa “gemas” karena menganggap siswi tersebut seperti anaknya sendiri.
“Kata orang PUPR juga ya informasinya, kalau Pak JP ini kalau lihat anak perempuan tuh suka gemes, kayak menganggap anak sendiri… Tapi kan oleh Bu Sekdin juga, itu kan anak orang lain, bukan anak kamu, digituin waktu itu teh! Kecuali anak kecil yang gemes bawaannya pengin gendong,” ujar pihak sekolah menambahkan dengan nada heran.
Pihak korban kemudian dipertemukan dengan pejabat yang bersangkutan untuk menerima permintaan maaf secara resmi.
Menariknya, di tengah mencuatnya persoalan tersebut, beredar informasi bahwa Dinas PUPR mem-blacklist sekolah menengah tersebut agar tidak lagi mengirimkan siswi magang.
Namun, pihak sekolah justru meluruskan informasi tersebut.
Menurut pihak sekolah, keputusan menghentikan sementara pengiriman siswi magang ke Dinas PUPR merupakan kebijakan internal sekolah sendiri. Langkah itu diambil demi menjaga kondusivitas sekaligus menghindari potensi dampak psikologis lanjutan terhadap para siswi.
Sementara itu, siswi lain yang ditempatkan di bidang berbeda tetap diperbolehkan menyelesaikan masa magangnya hingga tuntas.
JP mungkin dapat melanjutkan kariernya setelah persoalan tersebut berakhir melalui jalur perdamaian keluarga dan kini menduduki jabatan baru di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang.
Namun, munculnya kembali persoalan ini ke ruang publik menghadirkan pertanyaan yang patut dijawab: bagaimana sebenarnya penanganan dugaan insiden tersebut di lingkungan pemerintahan, dan apakah terdapat evaluasi internal terhadap pejabat yang bersangkutan?
Sebab, persoalan dugaan tindakan tidak pantas terhadap siswi magang bukan sekadar urusan personal. Ada tanggung jawab institusi untuk memastikan lingkungan kerja dan tempat pemagangan menjadi ruang yang aman, terutama bagi peserta didik yang masih berada dalam proses pembelajaran.
Label “pejabat gemesin” yang muncul dari penjelasan pihak sekolah pun menjadi ironi tersendiri. Dalih merasa gemas tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran atas tindakan fisik yang tidak dikehendaki seseorang.
Publik Karawang tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang, terlebih ketika pejabat yang namanya dikaitkan dengan dugaan peristiwa tersebut kini justru menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Teraspasundan masih terus berupaya menghubungi dan meminta klarifikasi JP guna memperoleh penjelasan serta hak jawab atas dugaan peristiwa tersebut.






