TASIKMALAYA | TERASPASUNDAN.COM | Puskesmas Bantar Kota Tasikmalaya terus memperkuat upaya penanggulangan penyakit menular dengan melaksanakan kegiatan inovasi Tuntas Balita TB (singkatan dari Temukan, Obati, Awasi Balita TB) secara menyeluruh di luar gedung pelayanan. Langkah ini disampaikan secara resmi oleh Kasubag Tata Usaha Puskesmas Bantar Kota Tasikmalaya, Laela Nurlaela, S.Kep,Ners yang didampingi Anggita Very Pratama, AMK yang di ketahui sebagai pengelola program TB tersebut (6/8/26).
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kunjungan rumah, kerjasama dengan Posyandu, serta skrining aktif di lingkungan masyarakat, guna memperluas jangkauan deteksi dini kasus Tuberkulosis pada kelompok balita yang rentan.
“Petugas kesehatan bekerja sama erat dengan kader kesehatan melakukan pemeriksaan menyasar balita yang memiliki faktor risiko: batuk berlangsung minimal 2 minggu, berat badan tidak naik atau mengalami gangguan gizi, serta balita yang memiliki riwayat kontak erat dengan penderita TB,” jelas Laela
Selain pemeriksaan indikasi TB, rangkaian kegiatan juga mencakup pengukuran status gizi, pemberian imunisasi sesuai jadwal, serta penyuluhan mendalam kepada orang tua mengenai tanda gejala, cara penularan, upaya pencegahan, dan pentingnya pengobatan sampai tuntas. Balita yang memenuhi kriteria terduga segera dirujuk ke Puskesmas untuk pemeriksaan penunjang, sedangkan yang telah terdiagnosis akan didampingi pemantauan kepatuhan minum obat hingga sembuh.
Selaras dengan Landasan Hukum yang Berlaku
Inovasi ini bukan sekadar program kegiatan, melainkan bentuk nyata pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Khususnya Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal; serta Pasal 154 yang mewajibkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit menular.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Tuberkulosis: Yang menegaskan pentingnya deteksi dini, penanganan komprehensif, jangkauan pelayanan hingga ke tingkat masyarakat, serta jaminan kepatuhan pengobatan guna memutus rantai penularan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan: Mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar yang terpadu, dapat dijangkau, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk melalui kegiatan di luar gedung.
“Kami berkewajiban menjamin hak kesehatan setiap warga tanpa terkecuali. Pelayanan tidak boleh hanya menunggu pasien datang ke Puskesmas, terutama bagi balita yang belum mampu mengungkapkan keluhannya sendiri,” tambahnya
Sasaran dan Harapan
Melalui kegiatan ini, Puskesmas Bantar menargetkan meningkatnya angka penemuan kasus TB pada balita secara dini, terhindarnya keterlambatan diagnosis yang bisa berakibat fatal, serta keberhasilan pengobatan mencapai 100%. Lebih dari itu, upaya ini juga mewujudkan pelayanan terpadu yang menyentuh aspek kesehatan umum, gizi, imunisasi, hingga pemantauan tumbuh kembang anak.
Dengan semangat “Temukan, Obati, Awasi”, seluruh pihak berharap upaya ini menjadi benteng kuat agar kelak lahir generasi muda Kota Tasikmalaya yang sehat, tumbuh optimal, dan sepenuhnya bebas dari ancaman Tuberkulosis” Pungkas Kasubag TU yang murah senyum ini dan dikenal +- 20 tahun mengabdi di Puskesmas Bantar
Reporter : Gilang Ferdian


