SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Dalam rangka antisipasi pengendara yang menggunakan knalpot bising serta berbagai pelanggaran kasat mata, Sat Lantas Polres Subang terus lakukan operasi kasat mata dan pemeriksaan surat-surat kendaraan.
Hari ini, Jum’at (2/2/2024) Sat Lantas Polres menggelar operasi di wilayah kecamatan Pagaden.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Lantas Polres Subang, AKP Undang Syarif Hidayat yang menugaskan KBO Sat Lantas Polres Subang, IPDA Sahroni mengatakan bahwa kegiatan yang digelar tersebut guna antisipasi penggunaan knalpot bising (brong) di wilayah Hukum Polres Subang, yang memang sangat meresahkan masyarakat.

“Kami gelar kegiatan ini agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas hal ini tentunya untuk keselamatan diri saat berkendara,” ujarnya.
Sahroni juga menambahkan bahwa, hasil dari Operasi kasat mata yang dilakukan nya tersebut bersama sat Lantas Polres Subang diantaranya, Motor tidak bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 30 unit, R2 Knalpot Bising (Brong) 19, STNK (Tidak memiliki SIM) 139 dan SIM 24. sedangkan jumlah Tilang manual karena pelanggaran tersebut sebanyak 213 pelanggaran.
“Kami tegaskan terhadap masyarakat, agar melengkapi surat-surat kendaraan dan juga kelengkapan kendaraan lainnya, sehingga jikalau ada sesuatu hal yang tidak diharapkan dapat diminimalisir,” tegasnya. (gpn)


