Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Tahun 2022 BKPSDM Sebut, Belum Ada ASN Karawang Yang Terkena Sanksi

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kepala Bidang Disiplin Pegawai BKPSDM Kabupaten Karawang, Geri Samrodi mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022, belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN).dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang yang dikenai sanksi disiplin pegawai sampai kepada sanksi berat yaitu pemecatan.

 

Adapun ASN yang dikenai sanksi disiplin, lanjut Geri, adalah ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin pegawai. Mereka yang terkena sanksi ini, biasanya karena melalaikan tugas dan tidak masuk kerja.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Untuk kasus disiplin ASN di kita itu tidak ada yang sampai ke pemecatan, hanya peringatan dan ada juga penyetopan gaji saja,” kata Geri yang ditemui dikantornya, Selasa (13/12/2022).

“Itu pun dilihat dari tingkah laku dan kinerjanya, kalau ASN tersebut tidak masuk beberapa kali itu akan kita berikan sanksi, Tentunya dengan memeriksa kronologisnya terlebih dahulu, tidak langsung memberikan sanksi begitu saja,” jelasnya.

Ditanya soal berapa jumlah ASN di tahun 2022 yang sudah dikenai sanksi disiplin pegawai oleh BKPSDM, Geri mengatakan belum ada.

- Advertisement -

” tahun 2022 belum ada ASN yang dikenai sanksi disiplin,” pungkasnya. (Gita)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Satgas TMMD ke 123 Bercengkrama dan Beri Edukasi kepada Anak Anak SDN 2 Cilamaya Girang

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar