SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Sat Reskrim Polres Subang bekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Gudang PT Sang Hyang Seri Sukamandi, Subang
Sementara dari dua orang yang di duga pelaku tersebut diantaranya, berinsial W (32), dan D (42), mereka adalah warga Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem Subang. Hal tersebut tentunya pelaku melakukan pencurian pestisida dengan kisaran biaya sebesar 40 Juta Rupiah.
Sementara kedua pelaku tersebut di amankan Sat Reskrim Polres Subang, hal tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat Conferensi Pers di Halaman Mapolres Subang, Jumat (11/11/2022), mengatakan bahwa, para pelaku awalnya ingin mencari besi di sekitar areal PT Sang Hyang Seri, tetapi melihat ada salah satu gudang, mereka masuk dan mencuri puluhan botol Pestisida.
“Sebelumnya mereka, berniat untuk mencari besi bekas, namun setelah melihat salah satu gudang yang lampunya menyala, mereka pun tertarik untuk melihat isi gudang tersebut, dan ternyata di dalam nya ada puluhan botol pestisida, dan mereka juga mulai masuk melalui ventilasi udara,” ujar AKBP. Sumarni.
Sementara itu, setelah mengetahui adanya pencurian di Gudang Pestisida PT Sang Hyang Seri Sukamandi, pihak Perusahaan BUMN tersebut langsung melaporkan kepada kepolisian. Sehingga, dengan waktu singkat, dua pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang.
“Beruntungnya, kedua pelaku belum sempat menjual baarang hasil pencurian tersebut, dan mereka pun sekarang di amankan di Rutan Mapolres Subang,” jelas Bunda Sumarni sapaan akrab Kapolres Subang.
Selanjutny, atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Idm/Red)