Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Gelar Pilkades PAW, Pemdes Tambak Sumur Diduga Abaikan Peraturan Bupati

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Tambak Sumur, Kecamatan Tirtajaya dan Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah dimulai.

Tahapan demi tahapan pelaksanaan PAW didua desa tersebut pun diatur dalam Keputusan Bupati Karawang No 141.1/Kep.343-Huk/2022.

Namun ironis, pada pelaksanaannya Pemerintah Desa (Pemdes) Tambak Sumur dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga telah mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang No. 26 tahun 2016, pasal 10 ayat (3) , “panitia pemilihan terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan/atau tokoh masyarakat desa setempat”. Pasalnya, Pemdes Tambak Sumur dalam hal pembentukan panitia 7 (tujuh) tidak melibatkan unsur dari perangkat desa.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

” ini jelas sudah menyimpang dari aturan yang sudah di tentukan,” kata Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Sofiyan kepada Teraspasundan.com, Selasa (19/7/2022).

“BPD sendiri ketika kami menanyakan hal ini beralasan perangkat desa tidak siap jadi panitia Pilkades PAW, Tapi saat ditanyakan bukti tertulis pernyataan tidak siap dari perangkat desa, tidak ada,” ungkapnya.

Dikatakan Sofiyan, hasil pemantauan Tim PDPSP dilapangan, pelanggaran yang dilakukan diduga bukan hanya di proses pembentukan panitia 7 saja tetapi dalam hal pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rancangan Penentuan Kriteria Unsur Masyarakat Desa dan Jumlah Peserta Musyawarah Desa (Musdes) PAW oleh Pemdes Tambak Sumur pun sampai sekarang masih belum dibuatkan.

- Advertisement -

Padahal, lanjutnya, Perdes tersebut sebagai dasar acuan tata tertib untuk pelaksanaan musyawarah desa (musdes) di tingkat RT dalam rangka penentuan peserta pilih.

“Seharusnya Perdes tersebut harus segera dibuat oleh pemerintah desa dan BPD sebagaimana amanat Perbub No. 26 tahun 2016, pasal 15 ayat 1,” ucapnya.

Baca Juga  Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Dari Kementerian PANRB, Diraih Kembali Polres Karawang

Ditegaskan Sofian, Dua temuan Tim PDPSP ini yang harus segera dilengkapi oleh pemerintah desa dan BPD mengingat tahapan dan jadwal hari ini , Rabu 19 Juli 2022 adalah musyawarah desa (musdes) di tingkat RT untuk penentuan nama unsur masyarakat calon peserta.

“Kami sepakat PAW kepala desa di dua desa ini harus sukses tanpa ekses dan menghasilkan kepala desa yang baik dan amanah, maka dari itu kami berharap kepada pihak-pihak pelaksana untuk melaksanakan tahapan demi tahapan dengan sesuai dan tidak menyimpang dari aturan yang sudah di tentukan,” pungkasnya. (Hd.)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar