KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemberian keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program relaksasi tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pembayaran pajak hingga 31 Oktober 2026.
Perpanjangan program ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program relaksasi PBB-P2 pada September 2026 lalu. Pemerintah Kabupaten Karawang menilai masih banyak masyarakat yang membutuhkan waktu tambahan untuk memanfaatkan keringanan pembayaran tersebut.
Selain tingginya minat masyarakat, pemerintah daerah juga menerima masukan dari masyarakat, termasuk para petani, yang menyampaikan bahwa waktu pembayaran perlu disesuaikan dengan siklus ekonomi dan masa panen.
“Program ini diperpanjang karena antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan memanfaatkan keringanan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa mengabaikan kondisi ekonomi dan kemampuan membayar.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk memanfaatkan kesempatan program relaksasi PBB-P2 ini sebaik-baiknya,” ajak Bupati.
Adapun besaran keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan berdasarkan tahun pajak sebagai berikut:
– SPPT tahun 1993–2012: diskon 80 persen dan bebas denda.
– SPPT tahun 2013–2021: diskon 30 persen dan bebas denda.
– SPPT tahun 2022–2024: diskon 20 persen dan bebas denda.
– SPPT tahun 2025: diskon 10 persen dan bebas denda.
– SPPT tahun 2026: bebas denda.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, memastikan kebijakan relaksasi PBB-P2 tersebut dikeluarkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
“Perpanjangan program relaksasi PBB-P2 ini sebagai bentuk perhatian Bapak Bupati Karawang dan keberpihakan kepada masyarakat. Melalui program ini diharapkan dapat memberikan keringanan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa menambah beban ekonomi keluarga,” kata Sahali.
Sahali juga mengungkapkan bahwa melalui pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi, masyarakat diberikan ruang untuk menormalisasi status kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, masyarakat tidak terus terbebani oleh akumulasi tunggakan dan sanksi yang semakin besar.
Menurutnya, program relaksasi PBB-P2 tidak hanya memberikan kemudahan melalui pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi, tetapi juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menata dan menormalisasi piutang PBB-P2 yang telah terakumulasi sejak pelimpahan pengelolaan pajak dari KPP kepada pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan perpanjangan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan tagihan dan memperoleh informasi pembayaran melalui layanan digital Cek PBB Kabupaten Karawang di https://cekpbb.karawangkab.go.id dengan memilih metode pembayaran QRIS atau Virtual Account.
Untuk memberikan kemudahan, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, seperti Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, Alfamart, dan Indomaret.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program relaksasi ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Oktober 2026.
Jangan sampai terlewat, bayar PBB-P2 sekarang lebih ringan dan hemat, sekaligus ikut berkontribusi dalam mendukung pembangunan Karawang Maju.






