spot_img
Kamis, Oktober 8, 2026
spot_img

Perpres Ojol Resmi Diterbitkan, Ini Aturan untuk Pengemudi

spot_img

JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Daring. Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek online atau ojol.

Perpres tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian bagi para pengemudi transportasi daring. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai tarif layanan ojek online, sehingga terdapat aturan yang lebih jelas bagi pengemudi maupun pengguna.

Selain tarif, pemerintah juga mengatur aspek jaminan sosial bagi pengemudi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap para pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap ekosistem transportasi daring dapat berjalan lebih adil, aman, dan berkelanjutan. Aturan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pengemudi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Sekda Jabar Beri Pesan Krusial, Sekda Karawang Siap Jadi "Jembatan" Kebijakan Daerah

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
✕
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X