KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kawasan Karawang International Industrial City (KIIC) dipilih menjadi lokasi perumusan regulasi tingkat nasional. Komisi VII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri di KIIC pada Rabu (26/7/2026).
Kedatangan rombongan legislator Senayan tersebut disambut langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., beserta kepala dinas teknis terkait.
Agenda kunjungan skala nasional ini diikuti oleh pejabat lintas kementerian dan daerah. Di antaranya Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, pejabat Ditjen KPAII, Kepala Dinas Perindag Pemprov Jabar, Kepala DPMPTSP Jabar, Direktur Utama KIIC, serta jajaran Disnakertrans dan Disperindag Karawang.
Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., yang memimpin rombongan menyuarakan bahwa tujuan utama kedatangan Panja ini adalah untuk menyerap aspirasi dan masukan konkrit secara langsung dari para pelaku kepentingan (stakeholders) di lapangan.
Masukan yang dihimpun berasal dari pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, masyarakat lokal, pelaku UMKM mitra industri, hingga para penyewa tenant industri. Seluruh draf masukan akan dijadikan bahan penyusunan teks RUU Kawasan Industri yang sedang digodok di DPR RI.
Memanfaatkan momen strategis tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh secara tegas menyampaikan sejumlah pokok pemikiran dan aspirasi daerah di hadapan para anggota Komisi VII DPR RI.
Pokok aspirasi yang disampaikan Bupati mencakup isu pembagian potensi pajak kawasan industri, kejelasan batas kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan, hingga jaminan kepastian hukum bagi para pelindung iklim investasi.
Bupati berharap pemilihan KIIC sebagai lokus perumusan RUU dapat membawa angin segar bagi daerah. Regulasi baru diharapkan mampu menciptakan keadilan retribusi daerah dan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang terukur dan tepat sasaran.
Melalui regulasi yang adil dan berpihak pada daerah, keberadaan puluhan kawasan industri raksasa di Karawang diharapkan tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh investor, melainkan mampu memberikan perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan hidup warga Karawang secara nyata.


