Advertisement
Close × Iklan Header
Sabtu, September 13, 2025
spot_img

25 Perda Dicabut Dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mencabuut sebanyak 25 Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada 2 Mei 2025 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin mengatakan, 25 Peraturan Daerah yang dicabut merupakan Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dan sudah diatur kembali dalam Peraturan Daerah lainnya yang masih berhubungan.

“Salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi, sehingga regulasi-regulasi yang berkaitan yang sebelumnya telah diatur dalam Perda yang digabungkan dalam satu Peraturan Daerah. Maka Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dicabut,” ujarnya.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Sidang Paripurna kali ini juga mengagendakan Persetujuan LKPJ Bupati Karawang tahun anggaran 2024.

Selain itu, Sidang Paripurna juga mengumumkan masa reses ke III Anggota DPRD Kabupaten Karawang Masa Sidang Tahun 2024/2025.

Reses nanti merupakan agenda resmi seluruh Anggota DPRD bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tandasnya.(red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Miris ! Program Sejuta Bendera Gedung Pemda Dua Malah Berkibar Bendera Rusak.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar