Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor PGRI Kabupaten Karawang

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Bendera Merah Putih berukuran standart berkibar di tiang bendera lingkungan Kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang yang beralamat di jalan Husni Hamid No. 57 Kabupaten Karawang

Sayangnya, bendera itu berkibar dalam kondisi robek.

Berdasarkan pantauan Teraspasundan, Selasa (10/12/2024), bendera berkibar ditiup angin. Terlihat cukup jelas robekan pada bagian bendera itu ada di sambungan kain berwarna merah dan putih.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Warga yang nongkrong depan kantor sekaligus yang jemput anaknya sekolah, menyayangkan bendera yang berkibar di lingkungan kantor pemerintahan itu kondisinya robek.

“Waduh ko sekelas gedung pemerintahan apalagi kantor tempat para pendidik bisa pasang bendera sobek,”ungkapnya singkat yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Karawang H. Uyat menjawab singkat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsappnya.

- Advertisement -

“Ok nuhun kang,” jawabnya singkat.

Sebagaimana diketahui berikut adalah larangan dan sanksi terkait pemasangan bendera merah putih yang rusak:

*Larangan*

1. Pasal 16 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009: Melarang melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan atau menghina bendera negara.

2. Pasal 17: Melarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, atau tidak sesuai dengan ketentuan.

3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2010: Mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

 

*Sanksi*

1. Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 16).

2. Denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 16).

3. Sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun (Pasal 17).

4. Denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 17).

 

*Ketentuan Bendera Merah Putih*

1. Bendera harus terdiri dari dua warna: merah dan putih.

2. Ukuran bendera harus proporsional (2:3 atau 3:5).

Baca Juga  Pesan Ridwan Kamil kepada Siswa SMKN 2 Subang : Kedepankan Persatuan

3. Bendera harus terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.

4. Bendera tidak boleh rusak, robek, atau terlipat.

5. Bendera harus dikibarkan dengan benar dan tidak terbalik.

 

*Sumber*

1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2010.

3. Situs web Kementerian Hukum dan HAM RI.

4. Situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

 

(Reza/Yuda)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar