Advertisement
Close × Iklan Header
Jumat, September 12, 2025
spot_img

Operasi Pekat Jelang Nataru, Polres Subang Amankan Ratusan Botol Miras berbagai Jenis

spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) dengan memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Subang.

Operasi Pekat Lodaya 2024 yang dilakukan pada Jum’at, (6/12/2024) sore ini menyasar toko-toko yang menjual miras tanpa izin di Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.

Operasi berlangsung di dua toko/warung yang berlokasi di pinggir jalan raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Kedua toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis miras secara ilegal tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda,” tegasnya.

- Advertisement -

Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat Subang.

“Apalagi jelang nataru ini, pemberantasan miras menjadi prioritas kami demi mencegah adanya pesta miras di malam tahun baru mendatang,” katanya.

Dalam operasi pekat tersebut, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini adalah RU (28) warga Desa Darmajaya, Kecamatan Cigadung, Subang dan A.N (24) warga Desa Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

“Dari 2 penjual miras tersebut, petugas berhasil mengamankan total 139 botol miras berbagai merek, yang terdiri dari
Minuman oplosan, bir, anggur, hingga berbagai merek lain yang tidak memiliki izin edar yang sah,” ucapnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari toko milik RU, petugas menyita 64 botol minuman oplosan, 19 botol bir Anker, 13 botol bir Anker Lychee, dan sejumlah botol anggur berbagai merek.”

Baca Juga  Dugaan Penggelapan Dana Proyek, Pemda Karawang Bungkam

“Sedangkan dari toko milik A.N, ditemukan 75 botol anggur, 4 botol AO, dan berbagai jenis miras lainnya,” imbuhnya.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan melaksanakan sidang tipiring.

Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kedua pelaku telah melanggar Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015* tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang, yang mengatur larangan penjualan miras tanpa izin resmi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar