KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | PT SHI, Pabrik plastik di salah satu desa di kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu dikabarkan di police line Satpol PP Kabupaten Karawang, karena diduga beroperasi tanpa izin dan hanya bermodalkan izin dari Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, tanpa melibatkan izin lingkungan dari warga terdampak. Apalagi izin dari Pemerintah.
Saat itu sebagaimana diberitakan, Warga Desa diwilayah tersebut yang berinisial ST (40) mengungkapkan Selain kebisingan, pabrik beroperasi tanpa izin, dan beroperasi hanya bermodalkan izin dari Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
“Seharusnya kan perizinan tidak seperti itu, ada Amdal yang harus dipenuhi, dan Perda yang harus dipatuhi,” ungkapnya.
Lalu bagaimana dengan PT. DBI yang sama -sama berlokasi di Desa yang sama dan diduga juga belum mengantongi ijin.
Sementara kabar yang berhasil dihimpun dilingkungan sekitar pabrik, perusahaan tersebut bukanlah hanya sekedar pergudangan namun kabarnya diduga didalamnya ada kegiatan pengolahan semen. Bahkan sebelum ada kesepakatan dengan warga sekitar, mobil-mobil bertonase berat kerap melintas keluar masuk areal perusahaan tersebut dengan menggunakan jalan fasilitas umum.
Satpol PP Kabupaten Karawang pun bahkan pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berlokasi diluar zona atau kawasan tersebut.
Awak media pun mencoba menanyakan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, tindak lanjut hasil sidak pihaknya beberapa bulan lalu. Namun, Ketika coba ditemui, sedang tidak berada dikantor. Dihubungi melalui pesan Whatsappnya pun sampai berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, pihak penanggung jawab perusahaan pernah mendatangi Satpol PP beberapa waktu lalu untuk menandatangani surat pernyataan yang disodorkan Satpop PP melalui perwakilannya yang kabarnya adalah seorang PNS Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.
“Informasinya sih pihak perusahaan melalui istrinya yang PNS di dinas di Karawang pernah datang memenuhi undangan Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan, namun suratnya dibawa dan sampai hari ini belum datang lagi ke Pol PP,” Ungkap salah seorang sumber. (Hada).