JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional. Adapun DPN merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin langsung oleh Prabowo.
Berdasarkan dokumen yang dilihat, Minggu (22/12/2024), perpres tersebut terdiri atas IX Bab yang mencakup dari fungsi hingga tata kerja DPN. DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
DPN terdiri atas ketua yang dipilih oleh Presiden, anggota tetap dan anggota tidak tetap. Dikatakan anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Termasuk di dalamnya Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Staf Angkatan
Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
Tercantum pada Bab III terkait jabatan, deputi, dan tenaga ahli DPN dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.
DPN akan melakukan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian atau lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara, termasuk pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
Selain itu, DPN melakukan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional. Termasuk melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pada Bab VI terkait Pendanaan, DPN akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan itu ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan.
Pasal 40 berbunyi:
(l) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan terbitnya aturan ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Red)