Kapolda Jabar Akan Tindak Lanjuti Soal Kasus Sunat BST di Karawang dan Tasik

Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menyebut sudah memonitor kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) di Karawang dan Tasikmalaya.

Teraspasundan.com – Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menyebut sudah memonitor kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) di Karawang dan Tasikmalaya. Pihaknya bakal menindak bila terbukti keliru.

“Bagaimana pun ini adalah keliru. Kita sudah bersepakat dengan pak Kajati kita harus tangani dan kita tindak. Ke depannya sudahlah bagikan sesuai dengan peruntukannya,” ucap Dofiri saat mengikuti konferensi pers virtual, Selasa (10/8/2021).

Dofiri mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua kasus di Karawang dan Tasik berbeda. Menurut dia, kasus di Karawang sudah murni kekeliruan.

“Di Karawang telak, karena pemotongan dengan alasan dana covid yang kurang. Di Tasik ada kesepakatan dengan warganya,” katanya.

Sementara di Tasikmalaya, kata Dofiri, ada kesepakatan antar warga. Dia mencontohkan kesepakatan tersebut guna menambal warga yang tidak kebagian bansos.

“Contoh misalkan yang terdaftar 10, sementara warganya ada 15. Kalau 10 kilogram dibagi ke 15 jumlahnya nggak 10 kilogram. Itu kesepakatan bersama. Tapi mungkin ada yang belum satu dua orang yang mempertanyakan,” tutur Dofiri.

Kajati Jabar Asep Nana Mulyana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menangani perkara penyalahgunaan bansos tersebut. “Tidak hanya menindak, tapi monitoring, mengedukasi dan melakukan pendampingan agar tetap sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan membuat kegaduhan baru terkait dengan PPKM ini. Kami akan mengawal penyaluran bansos,” kata Asep.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Jabar berkaitan dengan kasus bansos itu. Pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Kita juga lakukan pembinaan agar tidak ada terulang. Agar tidak terjadi viral, mayoritas aman. Laporan terkait pemotongan sedikit, tapi apa pun itu adalah pelanggaran,” kata Kang Emil sapaannya.

Seperti diketahui, penyaluran BST di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Tasikmalaya bermasalah. Jumlah potongan BST di dua tempat itu bervariatif.

Di Tasikmalaya misalnya BST yang seharusnya diterima warga Rp 600 ribu, dipotong Rp 100 ribu. Sehingga BST yang diterima oleh warga sebesar Rp 500 ribu.

Kasus itu ditemukan di Desa Kurniabakti, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Ada puluhan warga yang menjadi korban pemotongan itu.

Kasus serupa terjadi di Karawang. Tak tanggung-tanggung pemotongan yang dilakukan mencapai 50 persen dari total yang harus diterima warga. (yna)

Pos terkait