Dinas Pendidikan dan BJB Saling Tuding Soal Program Karawang Cerdas Jadi Temuan BPK

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang, Asep Junaedi

Karawang, Teraspasundan.com – Diminta Anggota DPRD Kabupaten Karawang untuk menjelaskan terkait program Karawang Cerdas yang menjadi temuan BPK kepada masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang, Asep Junaedi akhirnya angkat bicara.

Dijelaskannya, terkait adanya temuan LHP BPK Tahun 2020 soal Program Beasiswa Karawang Cerdas, pihaknya sudah melakukan tindaklanjut dan melaporkannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang.

“Kita sudah tindaklanjuti atas laporan hasil pemeriksaan tersebut,” ucapnya saat menelpon ke nomor redaksi Teraspasundan.com.

Asep juga membantah bahwa sepenuhnya yang bertanggungjawab atas temuan BPK tersebut bukanlah berada di Dinas Pendidikan. Namun ada keterlibatan pihak bank BJB Cabany Karawang yang melakukan pembagian dana bantuan tersebut.

“Intinya soal saldo itu tanggungjawab BJB, kita hanya melakukan sesuai regulasi mendata siswa dan melaporkannya terkait keuangan ke BPKAD,” ungkapnya menjelaskan.

Sebelumnya, Kepala Cabang BJB Karawang melalui Manager Operasional , Gilang membantah pihaknya telah melakukan pemotongan sebesar Rp. 100 ribu rupiah sebagai saldo minimal terhadap para penerima beasiswa.

Ditegaskannya, BJB tidak mungkin melakukan pemotongan apalagi pemblokiran tabungan penerima beasiswa sebesar Rp. 100 ribu. Yang ada menurut Gilang, uang tersebut hanya terendap.

“Mungkin ada kekurangan informasi terkait produk tabungan ini, sehingga ada “miss” komunikasi. Tapi kalau dari pihak bank tidak ada istilah blokir – memblokir. Dan itu bukan pemotongan tapi pengendapan, karena memang uang tersebut masih bisa diambil seluruhnya, dengan resiko tabungan harus ditutup,” katanya menjelaskan kepada Teraspasundan.com, Senin (9/8/2021).

Disinggung kenapa kemudian, endapan saldo minimal ini menjadi temuan BPK, Ia mengaku tidak tahu karena pada saat pemeriksaan BJB tidak mengetahui. Namun ditandaskan Gilang jika sebetulnya pihaknya sudah mensosialisasikan kaitan saldo minimal ini ke Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk kemudian disosialisasikan kembali kepada penerima Beasiswa.

” hal ini sudah kita sosialisasikan ke Dinas Pendidikan. Dan kita merasa Dinas sudah menyampaikan kepada para penerima beasiswa, karena tidak mungkin jika kita yang mensosialisasikannya satu persatu kepada ribuan penerima beasiswa,” tutupnya.

Diketahui, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020, dimana dari hasil konfirmasi dan kuisioner BPK kepada siswa penerima Beasiswa Karawang Cerdas, diketahui terdapat saldo yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 100.000,00 karena saldo tersebut adalah saldo minimal yang harus tersimpan di rekening siswa/i. Dengan jumlah siswa yang menerima beasiswa adalah sebanyak 5.714 orang, sehingga terdapat total saldo minimal seluruhnya sebesar Rp 571.400.000,00 di bank yang tidak dapat dimanfaatkan. (yna)

Pos terkait