Sebanyak 38 Orang Penerima Beasiswa Karawang Cerdas Tak Direalisasikan, BPK : Saldo 571 Juta Rupiah Terendap di BJB

Dokumentasi poto bersama Bupati Karawang secara simbolis memberikan bantuan program beasiswa Karawang Cerdas.

Karawang, Teraspasundan.com – Karawang Cerdas (KaCer) merupakan Program unggulan pemerintah daerah Kabupaten Karawang, yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Beasiswa kepada Siswa SMA/SMK dan Perguruan Tinggi yang direalisasikan dari Bantuan Sosial.

Berdasarkan Juknis Beasiswa SMA/SMK dan Mahasiswa/i tahun 2020, jumlah beasiswa yang diterima siswa SMA/SMK adalah sebesar Rp. 1.400.000,00 per tahun dengan jangka waktu beasiswa maksimal tiga tahun. Sedangkan jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa/i sebesar Rp. 12.000.000,00 per tahun dengan jangka waktu beasiswa maksimal tiga tahun.

Akan tetapi, dari Program tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan total saldo minimal Penerima Beasiswa Karawang Cerdas yang mencapai hingga ratusan juta rupiah diduga ada direkening Bank BJB Cabang Karawang yang tidak dapat dimanfaatkan.

Hal tersebut, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020, dimana dari hasil konfirmasi dan kuisioner BPK kepada siswa penerima Beasiswa Karawang Cerdas, diketahui terdapat saldo yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 100.000,00 karena saldo tersebut adalah saldo minimal yang harus tersimpan di rekening siswa/i. Dengan jumlah siswa yang menerima beasiswa adalah sebanyak 5.714 orang, sehingga terdapat total saldo minimal seluruhnya sebesar Rp  571.400.000,00 di bank yang tidak dapat dimanfaatkan.

Dikonfirmasi hal tersebut diatas, Bank BJB Cabang Karawang melalui Manager Operasional , Gilang membantah pihaknya telah melakukan pemotongan sebesar Rp. 100 ribu rupiah sebagai saldo minimal terhadap para penerima beasiswa.

Ditegaskannya, BJB tidak mungkin melakukan pemotongan apalagi pemblokiran tabungan penerima beasiswa sebesar Rp. 100 ribu. Yang ada menurut Gilang, uang tersebut hanya terendap.

“Jadi BJB tidak ada memblokir tabungan siswa penerima beasiswa sebesar Rp. 100 ribu rupiah,” bantahnya.

“Mungkin ada kekurangan informasi terkait produk tabungan ini, sehingga ada “miss” komunikasi. Tapi kalau dari pihak bank tidak ada istilah blokir – memblokir. Dan itu bukan pemotongan tapi pengendapan, karena memang uang tersebut masih bisa diambil seluruhnya,  dengan resiko tabungan harus ditutup,” katanya menjelaskan kepada Teraspasundan.com, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut diterangkan Gilang, untuk para penerima beasiswa Karawang Cerdas BJB menggunakan tabungan BJB Simpel atau Simpanan Pelajar. Dimana di BJB Simpel ini memang harus ada saldo uang yang diendapkan yaitu sebesar Rp. 5000 rupiah

“Lalu kenapa saldo yang mengendap sebesar Rp. 100 ribu,  itu bisa jadi karena pecahan di ATM BJB adalah Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu, Sehingga pada saat penerima beasiswa mengambil saldo minimal di ATM pecahan Rp.100 ribu yang Rp.100 ribu -nya tidak keluar (tidak bisa diambil, Red),” ujarnya memaparkan.

“Tapi kalau ditarik di teller bisa. Jadi memang penerima beasiswa ingin mengambil uangnya di teller juga bisa aja dengan menyisakan Rp. 5000,” ulas Gilang lagi.

Disinggung kenapa kemudian, endapan saldo minimal ini menjadi temuan BPK, Ia mengaku tidak tahu karena pada saat pemeriksaan BJB tidak mengetahui. Namun ditandaskan Gilang jika sebetulnya pihaknya sudah mensosialisasikan kaitan saldo minimal ini ke Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk kemudian disosialisasikan kembali kepada penerima Beasiswa.

“Hal ini sudah kita sosialisasikan ke Dinas Pendidikan. Dan kita merasa Dinas sudah menyampaikan kepada para penerima beasiswa,  karena tidak mungkin jika kita yang mensosialisasikannya satu persatu kepada ribuan penerima beasiswa,” tutupnya. (yna)

Pos terkait