spot_img
Rabu, September 9, 2026
spot_img

Karawang Hapus Denda Pajak Daerah Hingga 30 September 2025, Ini Daftar Pajak Yang Dibebaskan 

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025 dan ditujukan untuk mendorong kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

 

Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang selama ini berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi denda administrasi.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

 

Adapun jenis pajak daerah yang masuk dalam program penghapusan denda ini meliputi:

 

- Advertisement -

1. Pajak Hotel / Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan

 

 

2. Pajak Restoran / PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

 

 

Baca Juga

3. Pajak Hiburan / PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan

 

 

4. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) / PBJT atas Tenaga Listrik

Baca Juga

 

 

5. Pajak Parkir / PBJT atas Jasa Parkir

 

 

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

 

 

7. Pajak Reklame

 

 

8. Pajak Air Tanah

 

 

9. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

 

 

Penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak hingga bulan Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.

Baca Juga  Tak Naikan PBB, Bupati Subang : Subang Masih Aman

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

 

“Ini adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terkena beban denda. Kami berharap partisipasi masyarakat bisa meningkat,” ujarnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan program ini, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui kanal media sosial resmi Bapenda Karawang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X