spot_img
Selasa, September 8, 2026
spot_img

Sempat Mangkir dari Panggilan, HJ Kini Ditahan dalam Kasus Korupsi KPR di Karawang

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang (KC) Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

Penahanan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, setelah HJ memenuhi panggilan dan hadir sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Kejari Karawang menjelaskan, HJ ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Penahanan terhadap HJ dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dan hadir sebagai tersangka guna kepentingan penyidikan,” ungkap Kejari Karawang dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).

HJ diketahui berperan sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2021–2024.

Dalam perkara tersebut, HJ diduga bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta melakukan koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat dan memuluskan persetujuan KPR.

- Advertisement -

“HJ berperan selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2021–2024 yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat dan memuluskan persetujuan KPR,” jelas Kejari Karawang.

HJ juga diduga menerima perintah membentuk “Tim Batik” bersama OH untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan.

“HJ juga diduga menerima perintah membentuk ‘Tim Batik’ bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan,” terangnya.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, HJ disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi Kejari Karawang, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Gondol 11 Laptop Milik SDN Sangkuriang, 3 Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Binong

Selain itu, HJ juga disangkakan dengan ketentuan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga

Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan.

“Proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian,” tegas Kejari Karawang.

Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan informasi tersebut sebagai bentuk informasi kepada masyarakat luas terkait perkembangan penanganan perkara.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X